• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hari Ini Kepala Bapenda dan Mantan Camat Malingping Diperiksa Kejati

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 01:37
in Nusantara
Kepala UPT Samsat Malingping,Smd, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

Kepala UPT Samsat Malingping,Smd, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka , yakni Samad, kepala UPT Samsat Malingping dalam kasus korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Informasi yang diperoleh INDOPOSCO, penyidik Kejati Banten juga akan memeriksa Kepala Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) Banten, Opar Sohari, dan mantan Camat Malingping, Sukanta, Senin (26/4/2021).

” Betul, besok saya dipanggil lagi oleh penyidik Kejati, terkait kasus pengadaan lahan kantor Samsat Malingping,” ujar Sukanta kepada INDOPOSCO, Minggu (25/4/2021) malam

Sukanta mengungkapkan, dirinya selaku PAPTs (Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara) tidak mengetahui jika tanah yang dibeli oleh tersangka Smd akan dijadikan kantor UPT Samsat.

“Transaksi jual beli lahan itu terjadi saat saya sedang menunaikan ibadah haji. Dan ketika saat saya pulang dari tanah suci Mekah bulan Agustus 2019, datang staf PPAT bawa AJB (Akta Jual Beli) ke saya, minta agar saya menandatangani AJB dengan luas tanah 1.700 meter milik ibu Cicih,” ungkap Sukanta.

Ia mengatakan, di dalam AJB itu tertulis sebagai penjual adalah ibu Cicih, dan pembeli adalah Uyi Sapuri,mantan anggota DPRD Lebak, dengan nilai transaksi sebesar Rp 34 juta.

”Karena saya merasa ini bagian dari pelayanan, sehingga saya menanyakan siapa penjual dan pembeli, dan berapa nilai transaksi.Saat itu staf PPATs mengatakan,harga sesuai yang tertera dalam AJB,yakni, Rp 34 juta, sehingga saya menandatangani AJB tersebut,” tutur Sukanta.

Sukanta mengaku kaget, karena tidak lama setelah itu berdiri gedung Samsat di lahan tersebut.Dan dirinya selaku camat,. mengaku tidak pernah diberi tahu adanya rencana pembangunan gedung Samsat di lahan tersebut.

”Karena saat itu saya sudah pindah menjadi camat Banjarsari, sehingga saya tidak mau tahu tanah itu mau dibangun apa,” kata Sukanta.

Sukanta baru mengetahui tanah tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh Smd, setelah dirinya dipangil oleh penyidik untuk memberikan kesaksian di Kejaksaan.”Saya baru tahu tanah itu sudah dibeli semuanya oleh haji Samad, setelah saya dimintai keterangan oleh penyidik,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, telah menetapkan SMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 6.400 meter persegi, yang digunakan gedung baru Samsat Malingping. Dan SMD sendiri merupakan kepala Samsat Malingping ini juga statusnya sebagai sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping,Kabupaten Lebak.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan,modus operandi dalam perkara kasus ini, peranan tersangka merupakan sekretaris tim yang mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan untuk dibangun gedung UPTD (Unit Pwlaksana Teknis Dinas) Sistem Adimintasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping.

“Oleh sebab itu dia membeli terlebih dahulu dengan harga tertentu, kurang lebih Rp 100 ribu per meter, dan kemudian pada saat akan digunakan, negara membayar lebih besar dari pada jumlah itu sekitar Rp 500 ribu per meter. Kami akan dalami lagi kasus ini dan akan kami lengkapi lagi bukti-bukti untuk mencari calon tersangka lain,” katanya.

Untuk tersangka baru, lanjut Asep Nana Mulyana, dimungkinkan ada. Namun pihaknya enggan menduga-duga sebelum ada alat bukti yang cukup.“Tersangka baru kemungkinan itu ada, nanti kita lihat dulu ya tentu kami tidak mau mengandai-andai kami tidak akan menduga-duga penatapan tersangka ataupun pihak-pihak yang menyakut pidana tentu dengan alat bukti yang cukup, kami tentu akan bertindak professional. Sekarang (tersangka-red) dititipkan di rutan pandeglang,” katanya. (yas)

Tags: kejati bantenkorupsi pengadaan lahan Samsat Malingping

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.