INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah larangan mudik Lebaran 2021. Alasannya, Kota Tangsel tidak termasuk dalam wilayah yang wajib menerapkan SIKM bagi masyarakat.
“Jadi masyarakat tidak perlu membuat surat izin khusus saat keluar ataupun masuk ke wilayah Tangsel. Mungkin ada yang bertanya-tanya soal SIKM, kita tidak termasuk yang wajib untuk membuat SIKM bagi yang keluar maupun masuk wilayah Tangsel,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tangsel Bambang Noertjahjo dalam keterangan, Jumat (23/4/2021).
Berdasarkan aturan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional, kata Bambang, hanya wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diwajibkan memberlakukan SIKM.
Meski begitu, Bambang menyebut bahwa pihaknya akan membantu wilayah lain yang memberlakukan SIKM. Salah satunya dengan membangun pos pemantauan kegiatan larangan mudik di sejumlah titik.
“Provinsi DKI saja yang diwajibkan oleh aturan Satgas Covid-19 Nasional, dan kami hanya akan membantu dalam penetapan titik-titik pantau kegiatan larangan mudik ini,” kata Bambang.
Dia juga memastikan, Pemkot Tangsel tetap mengikuti instruksi pusat terkait larangan mudik yang berlaku 22 April-24 Mei 2021 sebagaimana diatur dalam adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
“Larangan mudik kami sebagai daerah mengikuti apa yang disampaikan pusat,” kata Bambang.
Untuk diketahui, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, selain mengatur larangan mudik tetapi juga mengatur perjalanan orang atau barang yang dikecualikan.
Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (dam)








