• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenko PMK Sebut Puspaga Berperan Penting Cegah Perkawinan Usia Dini

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 24 April 2021 - 16:42
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Capture Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pusat pembelajaran Keluarga (Puspaga) berperan penting dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini sebagai layanan informasi dan konsultasi yang dilakukan tenaga ahli untuk mendukung orang tua menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak.

”Agar dapat menjangkau seluruh keluarga Indonesia Puspaga ditargetkan dapat memberikan pelayanan pada 10.000 keluarga tiap tahunnya, hingga Maret 2021 sudah ada 174 Puspaga di 12 provinsi dan 158 kabupaten/kota termasuk di Kota Solok,” kata Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, Kemenko PMK Silvani di Solok, Sabtu (24/4/2021).

BacaJuga:

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Ia menyampaikan hal itu pada saat kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di Solok, Sumatera Barat.

Berkenaan dengan hal tersebut dalam dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas nasional di bawah koordinasi Kemenko PMK Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak akan mengadakan monitoring dan evaluasi kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Khususnya implementasi peran Puspaga dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak terutama di masa pandemi COVID-19 di Kota Solok,” katanya.

Menurut dia, dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak untuk menciptakan Kota Solok sebagai kota layak anak dengan 24 kriterianya, maka Forum Anak Daerah (Forda) dan Puspaga memiliki peranan yang sangat penting di kota itu.

“Salah satu program Prioritas Nasional yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang dilakukan diantaranya melalui peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda,” ucap dia.

Namun praktik perkawinan anak kian marak dan berpotensi menimbulkan persoalan lainnya.

Pada 2019 presiden telah mengesahkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan bagi perempuan disamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun.

“Sehingga telah matang jiwa dan raganya untuk melangsungkan pernikahan demi tercapainya tujuan perkawinan yang baik,” ujar Silvani.

Di samping itu, Sekretaris DPPPA Kota Solok Agusmil berterima kasih atas kedatangan rombongan dan menerima kedatangan rombongan Kemenko PMK dan berharap informasi, masukan dan saran tentang upaya dan kebijakan pemenuhan hak anak yang dapat diterapkan di Kota Solok. (gin)

Tags: Kemenko PMKPernikahan DiniPuspaga

Berita Terkait.

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12
Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.