• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hadapi Kompleksitas Kejahatan Lingkungan, Ini yang Penting Bagi Pejuang LH

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 24 April 2021 - 04:57
in Nasional
Dirjen Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK dalam webinar di Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : Antara/Virna P Setyorini

Dirjen Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK dalam webinar di Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : Antara/Virna P Setyorini

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anti Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) penting bagi pejuang lingkungan hidup (LH) mengingat kompleksitas kejahatan dan persoalan di sektor tersebut. “Ini penting untuk perjuangan masyarakat kita. Ini perlu, masyarakat dikasih ruang, diberi kesempatan untuk berpartisipasi langsung. Setiap masyarakat punya hak dan kesempatan sama untuk aktif di dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani dalam webinar yang membahas urgensi penerapan Anti SLAPP dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia yang diadakan ICEL secara daring di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Dia menambahkan, perlu untuk melindungi pejuang lingkungan sehingga membuat mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. “Itu cara melindungi mereka, dan harus dijalankan”.

BacaJuga:

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy itu mengatakan pihak yang melakukan SLAPP menggunakan celah kelemahan pejuang lingkungan hidup.

Dari beberapa kasus yang telah ada, ia memperhatikan pejuang lingkungan hidup digugat dan dipidanakan karena ada di antara mereka yang tidak paham bahwa ada yang mereka lakukan justru menjadi celah bagi mereka terkena kasus hukum. “Celah yang kami lihat misalnya ada pemalsuan surat, kerusakan yang dilakukan aktivis, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan wewenang. Ini celah masuk SLAPP,” ujar dia dilansir Antara.

Karenanya, ia mengatakan masyarakat, aktivis lingkungan hidup maupun kelompok masyarakat yang berjuang untuk lingkungan hidup perlu paham betul soal celah hukum tersebut yang sering digunakan untuk menjerat mereka, agar ke depan tidak ada lagi yang terkena SLAPP.

Untuk mencegah SLAPP terhadap para pejuang lingkungan hidup, menurut Roy, pertama, perlu ada sosialisasi publik, misalnya masyarakat yang mau mengajukan gugatan terkait isu lingkungan hidup perlu diedukasi agar jangan sampai membuka ruang SLAPP terhadap mereka. Kedua, perlu kerja sama antar lembaga penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa agar punya pemahaman yang sama soal SLAPP agar pejuang lingkungan ini terlindungi dengan baik.

Ketiga, perlu didiskusikan lebih lanjut pada level apa perlindungan dilakukan pada pejuang lingkungan hidup. “Kami siapkan peraturan menteri, tapi perlu dikaji apa perlu dibuat dilevel peraturan menteri atau malah Peraturan Pemerintah,” tandasnya.

Keempat, memberikan penjelasan kepada para penyidik di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Anti SLAPP tersebut. (aro)

Tags: kehutanankemen lhklingkungan

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.