• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Kejati Didesak Periksa Kepala Bapenda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 14:06
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus pengadaan lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, Lebak senilai Rp4,6 miliar tahun anggaran 2019, menuai polemik yang panjang.

Pegiat anti korupsi pun mendesak Kejati untuk memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan Ketua tim pengadaan lahan gedung Samsat Malingping.

BacaJuga:

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Sejauh ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping berinisial SMD, telah ditetapkan tersangka lantaran terbukti melanggar ketentuan yang berlaku atas pengadaan lahan itu. Terlebih, tersangka bertindak langsung sebagai Sekretaris pelaksana teknis dalam pengadaan lahan.

Pegiat Anti Korupsi Uday Suhada mengatakan, bahwa kasus pengadan lahan tidak mungkin dikorupsi oleh satu orang. Pasti ada oknum lainnya yang terlibat.

Bahkan lebih jauh, pihaknya menduga ada pemodal besar yang membiayai pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

“Tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga atau ada pemodalnya? Sebab besar kemungkinan Samad dimodali orang tertentu. Terlebih dalam pengadaan lahan itu pasti dibentuk sebuah tim, sebagaimana peraturan perundangan. Ada Ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri,” katanya, Jumat (23/4/2021).

Ia mengungkapkan, sudah menjadi buah bibir bahwa diduga ada seorang mafia tanah yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut. Mengingat, motif cara bermainnya sudah biasa dilakuan. Spekulan akan datang membebaskan lahan dan dijual kembali kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

“Saya kira ini adalah moment tepat bagi Kejati untuk membongkar mafia pengadaan lahan selama ini. Awalnya lahan itu kan milik beberapa orang. Kebiasaannya spekulan datang membayar tanah tersebut, kemudian diupayakan agar lahan tersebut yang dipilih dan bebaskan oleh pihak Pemda,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini telah terang benderang merujuk kepada aktor besar dibalik keterlibatan SMD dalam pengadaan lahan. Hanya saja, tinggal kemauan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkapnya.

“Orang kasap mata bisa tahu, bisa lihat, tinggal keberanian dan kemauan aparat hukum, Kejaksaan dalam hal ini. Mau nggak? Berani nggak? Ini sudah menjadi buah bibir dimana-mana, orang yang namanya ee (ucapan pengganti titik-titik) adalah mafia tanah gitu loh. Jadi sudah sangat terang benderang, sudah sangat terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten, jual beli SMD dan pemilik lahan sudah diperhitungkan ada selisih keuntungan Rp400 ribu permeter ari lus lahan yang dibeli 6.400 meter persegi. Jika dihitung secara kasar, ada keuntungan Rp2,4 miliar dari pengadaan lahan itu. Nilai ini cukup besar jika dialokasikan untuk pembangunan. Ini merupakan kejahata yang telah dipersiapkan.

“Dijual ke Pemprov Rp500 ribu, berarti potensi kerugian keuangan Banten Rp2,4 miliar, jelas kok belinya Rp100 ribu. Sederhana saja ngitungnya, Rp100 ribu belinya, dibelinya R500 ribu (oleh Pemprov Banten). Ini kejahatan yang sudah dipersiapkan, direncanakan sebelumnya,” jelasnya.

Ia menerangkan, pengadaan lahan tanah pada tahun anggaran 2019 di Samsat Malingping itu harus mengacu kepada Pasal 121 Perpres 158 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Aturan itu mengatur pengadaan tanah skala kecil yang harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan apraisal. Selain itu, proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanan, pihak instansi wajib membua Feasibility Study (FS) dan dokumen perencanaan pengadaan tanah sesuai yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Untuk itu, Uday mendesak Kejati Banten untuk memeriksa bos besar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten. sebab bagaimana pun, kegiatan pengadaan lahan Samsat Malingping itu merupakan bagian program kerjanya.

“Kapasitas tersangka Samad sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Tanah tersebut. Artinya kan ada Ketua dan Bos-nya di lingkungan Bapenda Banten. Ketua pengadaan tanah saat itu kan ER, yang saat itu Sekertaris Bapenda. Penanggungjawab Tim kan Kadisnya,” tegasnya. (son)

Tags: Kasus Lahan Samsat Malingpingkejati bantenPengadaan Lahan Samsat Malingping

Berita Terkait.

nusron
Nusantara

Menteri ATR/BPN Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06
Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi
Nusantara

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Kamis, 23 April 2026 - 13:15
Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31
Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota
Nusantara

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kamis, 23 April 2026 - 11:20
Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional
Nusantara

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1333 shares
    Share 533 Tweet 333
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.