• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Jateng DIY Amankan 704 Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 23 April 2021 - 16:35
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 704 ribu batang di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, pada Senin (19/04).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera menggunakan truk dengan ciri tertentu.

BacaJuga:

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

“Tim penindakan mendalami informasi, lalu melakukan penelusuran di ruas Jalan Tol Semarang-Batang dan Jalur Pantura Semarang-Batang. Pada pukul 20.00 WIB, tim mendapati truk dimaksud kemudian melakukan pengejaran, penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan sarana pengangkut,” ungkap Arif.

Arif menyampaikan, tim penindakan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 41 karton yang berisi 704 ribu batang. Total nilai barang tersebut sebesar Rp718.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebanyak Rp471.000.000.

“Pelaku peredaran rokok polos ini sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya. Saat ini, barang hasil penindakan, satu unit truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Arif.

Arif menegaskan, bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami, Bea Cukai senantiasa menjalankan tugas kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Disamping itu, kami juga tidak mengesampingkan tugas kami dalam mengamankan penerimaan negara. Operasi penindakan ini merupakan bentuk nyata bahwa kami dengan tegas secara aktif terus memberantas beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat,” ungkap Arif. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Jateng DIYrokok ilegal

Berita Terkait.

dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.