• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Wagub Banten: Perusahaan Wajib Bayar Full THR

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 12:41
in Nusantara
indoposco

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pandemi Covid-19 yang sudah satu tahun melanda berdampak buruk pada perkembangan ekonomi di Provinsi Banten. Berdasarkan catatan, hingga Septembr 2020 terdapat 72 perusahaan yang bangkrut.

Tidak hanya itu, tidak sedikit juga perusahaan yang pindah dari Banten. Bahkan, perusahaan juga terpaksa merumahkan pegawainya karena pendapatannya tidak stabil.

BacaJuga:

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Perluasan Kawasan Berikat PT Phoenix Resources International untuk Kapasitas Produksi Makin Optimal

Menghadapi perayaan idul fitri 1442 hijriah, perusabaan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Perusahaan didesak tidak boleh berhutang.

“Harus full. Kita mendorong ke asosiasi perusahaan harus memberikan haknya kepada pegawainya,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Kamis (22/4/2021).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membuat posko aduan untuk pegawai yang tidak memdapat THR. Nantinya, pihaknya akan menyidiki penyebab perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak karyawannya.

“Nanti lewat Disnaker. Kita akan menyediakan aduan, termasuk di Kepolisian juga. Ya nanti dilaporkan, nanti cek nunggaknya kenapa, kalau perusahaannya tidak berjalan tidak, kalau berjalan mah harus dibayarkan,” terangnya. (son)

Tags: andika hazrumyPemprov Bantenthrwagub banten

Berita Terkait.

Yuniar
Nusantara

BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06
Senjata
Nusantara

Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25
BC-Kalbagtim
Nusantara

Perluasan Kawasan Berikat PT Phoenix Resources International untuk Kapasitas Produksi Makin Optimal

Senin, 16 Maret 2026 - 10:05
Hanif
Nusantara

Selama Cuti Bersama, Kantor Pertanahan Kota Padang Tetap Buka,Tetapi…

Senin, 16 Maret 2026 - 09:44
Gempa-Kolaka
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M 3,0 Guncang Kolaka Timur di Sultra Pagi Tadi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:43
Pemudik
Nusantara

Menjaga Tradisi Mudik di Kepulauan Maluku

Senin, 16 Maret 2026 - 03:27

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.