• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengadaan Lahan Samsat Malingping Diduga Libatkan Banyak Pihak

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 21:47
in Nusantara
Tersangka SMD digiring ke Rutan Pandeglang oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.

Tersangka SMD digiring ke Rutan Pandeglang oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggiat anti korupsi Banten, Uday Suhada menyatakan mustahil kasus dalam pengadaan lahan kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Kabupaten Lebak hanya dilakukan oleh seorang pelaku yakni SMD. Sebab SMD hanyalah seorang kepala unit.

“Sangat mustahil kalau kepala unit bermain tunggal dalam kasus tersebut. Pasti ada pihak lain yang terlibat. Saya kira, terbongkarnya kasus pengadaan lahan kantor Samsat Malingping adalah momen yang tepat bagi kejaksaan membongkar mafia pengadaan lahan yang selama ini terjadi di Pemprov Banten selama ini,” ujar Uday kepada INDOPOSCO, Kamis (22/4/2021).

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Modus yang dilakukan oleh tersangka SMD adalah modus kuno, dimana kronologisnya lahan milik beberapa orang dibeli oleh SMD untuk dijual kembali kepada Pemprov Banten. “Kebiasaan spekulan datang membayar tanah tersebut, kemudian diupayakan agar lahan tersebut dibebaskan oleh Pemda. Jadi tinggal dikorek lebih dalam, benarkah modal sendiri atau ada orang lain? Terlebih dalam pengadaan lahan itu biasanya dibentuk sebuah tim, ada ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri,” tukas Uday.

Sementara mantan Camat Malingping, Sukanta kepada INDOPOSCO mengungkapkan, dirinya selaku PAPTs (Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara) tidak mengetahui jika tanah yang dibeli oleh SMD akan dijadikan kantor UPT Samsat,

“Transaksi jual beli lahan itu terjadi saat saya sedang menunaikan ibadah haji. Dan ketika saya pulang dari tanah suci Mekah bulan Agustus 2019, datang staf PPAT bawa AJB ke saya minta agar saya menandatangani AJB dengan luas tanah 1.700 meter milik ibu Cicih,” ungkap Sukanta.

Ia mengatakan, dalam AJB itu tertulis sebagai penjual adalah ibu Cicih dan pembeli adalah Uyi Safuri, mantan anggota DPRD Lebak dengan nilai transaksi sebesar Rp 34 juta. ”Karena saya merasa ini bagian dari pelayanan, sehingga saya menanyakan siapa penjual dan pembeli, dan berapa nilai transaksi. Saat itu staf mengatakan, harga sesuai yang tertera dalam AJB Rp 34 juta, sehingga saya menandatangani AJB tersebut,” tutur Sukanta.

Sukanta mengaku kaget, karena tidak lama setelah itu berdiri gedung Samsat di lahan tersebut. Dan dirinya selaku camat, mengaku tidak pernah diberi tahu adanya rencana pembangunan gedung Samsat di lahan tersebut. ”Karena saat itu saya sudah pindah menjadi Camat Banjarsari, sehingga saya tidak mau tahu tanah itu mau dibangun apa,” kata Sukanta.

Sukanta baru mengetahui tanah tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh SMD, setelah dirinya dipanggil oleh penyidik untuk memberikan kesaksian di Kejaksaan. ”Saya baru tahu tanah itu sudah dibeli semuanya oleh haji SMD, setelah saya dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.

Sejumlah pegawai kantor Samsat Malingping mengaku senang atas terbongkarnya praktek curang yang dilakukan oleh atasan mereka tersebut. ”Kami mendukung langkah Kejaksaan untuk membongkar kasus itu. Sebab, saat baru menjabat sebagai Kepala Samsat Malingping, Pak Smd tidak mencontohkan perilaku yang baik kepada staf, karena dia langsung punya bini baru di sini.Padahal,dia sudah punya istri,” ungkap seorang staf yang enggan ditulis namanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, telah menetapkan SMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 6.400 meter persegi, yang digunakan sebagai gedung baru Samsat Malingping. Dan SMD sendiri merupakan Kepala Samsat Malingping sekaligus sebagai sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping, Kabupaten Lebak.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan, modus operandi dalam perkara ini, peranan tersangka merupakan sekretaris tim yang mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan dibangun gedung UPTD Samsat Malingping.

“Oleh sebab itu dia membeli terlebih dahulu dengan harga tertentu, kurang lebih Rp 100 ribu per meter, dan kemudian pada saat akan digunakan, negara membayar lebih besar dari pada jumlah itu sekitar Rp 500 ribu per meter. Kami akan dalami lagi kasus ini dan akan kami lengkapi lagi bukti-bukti untuk mencari calon tersangka lain,” katanya.

Untuk tersangka baru, lanjut Asep Nana Mulyana, dimungkinkan ada. Namun pihaknya enggan menduga-duga sebelum ada alat bukti yang cukup. “Tersangka baru kemungkinan itu ada, nanti kita lihat dulu ya, tentu kami tidak mau mengandai-andai kami tidak akan menduga-duga penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang tersangkut pidana tentu dengan alat bukti yang cukup, kami tentu akan bertindak professional. Sekarang (tersangka-red) dititipkan di rutan pandeglang,” katanya. (yas)

Tags: Pengadaan Lahan Samsat Malingpingsamsat malingping

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.