• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Suap Bansos Covid-19, CBA: Harus Jadi Catatan Presiden Jokowi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 15:52
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sampai tuntas aliran uang suap Bansos Covid-19. Apalagi angka korupsi dari uang bansos Covid-19 tersebut ada yang menyebutkan Rp3,59 triliun bahkan Rp5,9 triliun.

“Dengan nilai uang negara yang dikorupsi dalam dana bansos Covid-19, maka diyakini melibatkan banyak pihak termasuk nama-nama besar,” ujar Jajang Nurjaman melalui gawai, Kamis (22/4/2021).

BacaJuga:

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Edukasi

Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Perairan Asahan

Dia menyebut, temuan terbaru dalam korupsi bansos Covid-19 yakni ditemukan uang dolar dalam koper dengan tulisan President. Hal ini bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk mengusutnya lebih seksama dan mendalam. Untuk memberikan rasa keadilan maka KPK harus berkerja keras untuk mengusutnya.

“Masalah korupsi dana bansos Covid-19 juga harus menjadi catatan untuk Presiden Joko Widodo. Dengan adanya temuan terbaru maka Joko Widodo harus segera membersihkan orang-orang di sekelilingnya. Jangan sampai Istana disusupi oleh tikus-tikus berdasi,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap Matheus Joko Santoso, anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyimpan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rupiah dalam sebuah koper bertuliskan ‘President’. Uang tersebut merupakan fee dari rekanan penyedia bantuan sosial untuk penangan Covid-19.

“Ditemukan pula sejumlah uang di rumah Matheus Joko Santoso yang beralamat di Jakarta Garden City cluster Yarra E5 Nomor 8 Cakung Jakarta Timur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021) lalu.

Di dalam koper bertuliskan ‘President’ itu terdapat uang sejumlah USD9.585 di dalam amplop berwarna coklat. Juga terdapat uang sejumlah USD21 ribu dalam pecahan USD100 sebanyak 210 lembar, uang Rp168.900.000, uang USD23 ribu dan uang sejumlah US$300. Jaksa membeberkan terdapat pula uang miliaran rupiah yang ditemukan di rumah Matheus, yang tersimpan dalam koper lain. (nas)

Tags: Bansoskemensoskorupsi bansos

Berita Terkait.

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45
bc5
Nasional

Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Edukasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09
bc4
Nasional

Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Perairan Asahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:08
bc3
Nasional

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:07
DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon
Nasional

DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:36
bc2
Nasional

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.