• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Aturan Pengetatan Mudik 22 April hingga 24 Mei

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 15:07
in Nasional
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan, addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

BacaJuga:

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

“Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pad amasa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku,” ujar Doni, Kamis (22/4/2021).

Selama periode tesebut, berlaku tambahan protokol bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Real Time Polyemerase Chain Reaction (RT PCR)/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Syarat tersebut juga bisa digantikan surat keterangan hasil negatif tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” katanya.

Sebagai perbedaan, dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021, hasil negatif RT PCR yang berlaku maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan. Adapun rapid test antigen berlaku 2×24 jam sebelum perjalanan.

Sedangkan, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, penumpang kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, pengetesan secara acak akan dilakukan dengan rapid test antigen/tes GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara, pelaku transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Selain itu, akan ada pengetesan secara acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

“Pengisian e-HAC wajib dilakukan pelaku perjalanan udara dan laut. Adapun, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose,” katanya.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (yah)

Tags: Larangan Mudikmudik dilarangmudik lebaran 2021Satgas Covid-19

Berita Terkait.

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya
Nasional

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:03
Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik
Nasional

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:13
Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali
Nasional

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:33
Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Nasional

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:03
LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan
Nasional

LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:53
Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen
Nasional

Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2251 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.