• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komisioner KIP DKI Putuskan Sengketa Informasi TGUPP

Redaksi by Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 14:52
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Komisioner (MK) akhirnya putuskan sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara atau PPKN (Pemohon) melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon).

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu data TGUPP Tahun 2019 berupa SK Pengangkatan, daftar gaji atau honor dan tanda terima penerimaan honor, fotokopi kehadiran/absensi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), DPA serta Laporan Keuangan Perjalanan Dinas.

“Tujuan Pemohon meminta informasi tersebut untuk melaksanakan kontrol sosial dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan dan mengukuhkan Keputusan Badan Publik yang telah memberikan informasi publik kepada Pemohon. Aang Muhdi Gozali menjadi Ketua Majelis sedangkan Harminus dan Harry Ara Hutabarat sebagai anggota Majelis dalam sengketa informasi ini.

“Sebelum Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) di KIP DKI Jakarta, Termohon sudah memberikan beberapa informasi yang dimohonkan,” katanya.

Informasi tersebut, kata dia, berupa link yang dapat diakses langsung oleh Pemohon untuk mendapatkan data berupa Laporan Pertanggungjawaban Kinerja dan Laporan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) TGUPP Tahun 2019. Selain itu, Termohon juga sudah memberikan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota TGUPP Tahun 2019.

“Dan untuk data terkait dengan Laporan Perjalanan Dinas TGUPP Tahun 2019 yang dilakukan bersama perwakilan dari Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah terkait, Majelis berpendapat bahwa data tersebut dapat diberikan kepada Pemohon dalam bentuk rekapitulasi,” ucapnya.

“Sedangkan, data berupa salinan kehadiran/ absensi TGUPP Tahun 2019 tidak dapat diberikan sebagai bahan penilaian kinerja karena tidak tersedia. Dan Termohon menyampaikan bahwa penilaian kinerja TGUPP berdasarkan output kinerja yang telah dilakukan dan disampaikan secara tertulis, yang dimonitor dan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta secara periodik melalui Ketua TGUPP,” sambung dia.

Selanjutnya, Majelis juga berpendapat bahwa data berupa Laporan Keuangan Perjalanan Dinas jika belum diaudit maka informasi tersebut benar termasuk informasi tertutup. Namun, karena Laporan Keuangan tersebut sudah diaudit maka dinilai sebagai informasi terbuka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Sehingga Termohon wajib memberikan Laporan Keuangan tersebut kepada Pemohon,” ujarnya.

Selain itu, termohon juga menyampaikan, Dalam surat keberatannya bahwa pemohon tidak menjelaskan secara lengkap informasi apa saja yang dianggap tidak terpenuhi. Sehingga termohon tidak dapat memberikan penjelasan secara maksimal mengenai informasi yang dimohonkan.

“Dengan demikian, Termohon dapat memberikan informasi sesuai dengan yang tertuang dalam Putusan KIP DKI Jakarta, Rabu (14/4/2021) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Termohon menerima salinan putusan,” ungkapnya.

Pemohon juga menuturkan pasca pembacaan putusan, pihaknya cukup bangga, salut dan sangat mengapresiasi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Pertimbangan hukumnya juga sudah memenuhi standar yang ada.

“Untuk informasi yang kami minta, yaitu daftar hadir, kami sangat mengerti kalau tidak ada datanya karena sesuai dengan SK Gubernur. Artinya sudah ada Peraturan Gubernur yang mengunci dan tidak bisa kita paksakan. Tetapi dari segi daftar gaji, anggaran dan lainnya termasuk informasi terbuka sehingga Majelis mengabulkan permohonan informasi kami terkait hal tersebut,” imbuhnya. (yah)

 

Tags: Komisioner KIP DKITGUPP
Previous Post

Gus Menteri: SDGs Desa Beri Stimulasi Kebijakan Pembangunan Desa

Next Post

Ini Alasan Jokowi Impor Beras

Related Posts

IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
Next Post
indoposco

Ini Alasan Jokowi Impor Beras

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.