• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Aktif Beri Asistensi, Sosialisasi dan Edukasi Terkait Cukai

Redaksi by Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 20:58
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus aktif menggencarkan sosialisasi dan memberikan asistensi serta edukasi kepada para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait berbagai ketentuan di bidang cukai.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai adalah Industrial Assistance yaitu memberikan pelayanan prima terhadap para stakeholder. “Dalam mendukung program tersebut, Bea Cukai melakukan berbagai kegiatan asistensi diantaranya sosialisasi dan kunjungan ke pelaku usaha untuk asistensi maupun monitoring,” jelasnya.

Hatta menyebutkan beberapa kantor yang kali ini memberikan asistensi diantaranya Kantor Bea Cukai di Makassar, Kediri, dan Malang. Sementara itu sosialisasi cukai juga digelar Bea Cukai di Sidoarjo, Mataram, Aceh, dan Pasuruan.

Bea Cukai Makassar mengunjungi CV Liban Jaya Perkasa, home industry sigaret kretek tangan (SKT) pertama di Kabupaten Gowa untuk melakukan asistensi sekaligus memantau dan memastikan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku, serta membahas terkait pengembangan perusahaan kedepannya, kendala, serta proses distribusi produk SKT ke daerah-daerah.

Monitoring kepatuhan pelaku usaha juga dilakukan Bea Cukai Kediri terhadap empat perusahaan yaitu PT Halim Wonowidjojo, CV Top Ten Tobacco, PR Tunggal Sedjarah Mas dan PR Putra Masa Depan.

Bea Cukai Malang juga melakukan kegiatan serupa terhadap pabrik rokok baru dengan memaparkan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh perusahaan yang baru mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) diantaranya merek dan tarif, pemesanan dan pelunasan pita cukai, pembukuan dan pencatatan, serta ketentuan di bidang cukai lainnya.

Dalam kegiatan asistensi dan monitoring, petugas Bea Cukai memantau pelaksanaan ketentuan perizinan NPPBKC, pemeriksaan terhadap kesesuaian data pada perusahaan dengan data yang ada pada Bea Cukai, pemantauan pemenuhan kegiatan administrasi di bidang cukai termasuk pemenuhan pembukuan atau pencatatan atas kegiatan dan penggunaan fasilitas di bidang cukai, serta kesesuaian kemasan dan pelekatan pita cukai.

“Ini bertujuan untuk membangun intimasi dan sinergi dengan pengguna jasa sekaligus melihat langsung proses bisnis dari perusahaan yang dikunjungi,” ujar Hatta.

Adapun kegiatan sosialisasi cukai, kata Hatta, dilakukan untuk memberikan edukasi pemahaman dan kesadaran terhadap ketentuan cukai yang sangat berperan untuk peningkatan ekonomi nasional.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan masing-masing oleh Bea Cukai Sidoarjo yang menggandeng Pemkot Mojokerto mengedukasi sejumlah pekerja industri hasil tembakau/pabrik rokok, Bea Cukai Mataram bersama Pemprov NTB yang melaksanakan sosialisasi peraturan cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat, serta Bea Cukai Banda Aceh yang mengedukasi para pengusaha serta penjual cairan rokok elektrik (vape).

Selain itu, kata Hatta, dalam rangka menyatukan prinsip dan memperdalam pemahaman terkait peraturan cukai secara menyeluruh, Bea Cukai Pasuruan mengikuti penyuluhan oleh Kantor Pusat Bea Cukai membahas teknis terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tentang Analisis Dokumen Cukai dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau untuk mewujudkan Kepatuhan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. (ipo)

Tags: Bea Cukaiedukasi cukai
Previous Post

Mudik Dilarang, Terminal di Banten Ditutup 6-17 Mei

Next Post

Menpora Minta Suporter Persib dan Persija Tak Ciptakan Kerumunan

Related Posts

mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
hindu
Nasional

Akreditasi Widyalaya Terkendala Infrastruktur, Dirjen Bimas Hindu: Kami Intervensi Lewat PPG

Minggu, 9 November 2025 - 18:08
Next Post
Menpora Minta Suporter Persib dan Persija Tak Ciptakan Kerumunan

Menpora Minta Suporter Persib dan Persija Tak Ciptakan Kerumunan

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.