• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Kepri Amankan 585 Roll Karpet Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 16 April 2021 - 18:46
in Nusantara
indoposco Tim Gabungan Bea Cukai Kepri Amankan 585 Roll Karpet Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan kapal yang menyelundupkan karpet ilegal sebanyak 585 roll. Barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut terhadap sebuah kapal motor di perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4), sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian dilakukan pengejaran oleh tim gabungan menggunakan kapal patroli dan dua speedboat hingga kapal berhasil dihentikan.

BacaJuga:

Arus Mudik Lebaran di Nagreg Diperkirakan Meningkat Malam Ini

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Temani Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Siapkan Posko dan Bengkel Siaga di Jalur Strategis

Susila menyampaikan, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang bukti berupa karpet sebanyak 585 roll yang tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Total nilai barang sebesar Rp 4.017.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 1.093.000.000,” ujar Susila.

Atas penindakan tersebut, kata Susila, diamankan juga barang bukti berupa satu unit kapal motor bersama satu orang pelaku berinisial EN yang diamankan ke dermaga PSO Bea Cukai Batam di Tanjung Ucang, Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi, setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan Pejabat Bea Cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun diantara Bea Cukai khususnya di wilayah Kepulauan Riau dapat terus berlanjut kedepannya. Operasi penindakan ini merupakan bentuk sinergi kami, Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pungkas Susila. (ipo)

Tags: Bea CukaiKarpet Ilegalkepri

Berita Terkait.

Nagrek
Nusantara

Arus Mudik Lebaran di Nagreg Diperkirakan Meningkat Malam Ini

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:28
Perwira-Pertamina
Nusantara

Strategi Diam-Diam Pertamina Jaga Energi RI di Tengah Gejolak Timur Tengah

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:42
Daihatsu
Nusantara

Temani Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Siapkan Posko dan Bengkel Siaga di Jalur Strategis

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:32
Dealer-Siaga
Nusantara

Sambut Mudik Lebaran 2026, Mitsubishi Motors Siapkan Layanan Diler Siaga di Berbagai Jalur Perjalanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:02
Mudik-BRI
Nusantara

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:01
Peserta-Mudik
Nusantara

Tradisi Tahunan Kembali Hadir, Indomaret Fasilitasi 8 Ribu Pemudik Menuju Kampung Halaman

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:30

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2425 shares
    Share 970 Tweet 606
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.