• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Mataram Perketat Izin Cuti Pegawai

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 16 April 2021 - 19:07
in Nusantara
indoposco

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Mataram Baiq Evi Ganevia (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat pemberian izin cuti Lebaran atau Idulfitri 1442 Hijriah bagi aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan larangan mudik pemerintah pusat.

“Untuk izin cuti, kita batasi lima persen dari setiap unit kerja. Kalau satu unit kerja memiliki aparatur sipil negara (ASN) 20 orang, maka yang boleh mengajukan cuti hanya satu orang,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Mataram, Baiq Evi Ganevia seperti dikutip Antara, Jumat (16/4/2021).

BacaJuga:

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Ia menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam setahun mendapat hak cuti 12 hari kerja dan pemberian izin cuti harus dibatasi maksimal bagi lima persen pegawai pada setiap unit kerja.

“Jadi kalau tahun ini ada kebijakan larangan mudik Lebaran, maka kami akan memperketat pengeluaran izin cuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Dia mengingatkan semua pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menegakkan aturan cuti. “Jadi yang tahu persis berapa pegawai yang boleh cuti dan diberikan rekomendasi adalah pimpinan OPD. Kalau sudah ada rekomendasi pimpinan OPD, kami tinggal acc,” katanya.

Evi mengatakan bahwa pemerintah kota berencana menyampaikan surat imbauan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik. “Sekarang kita imbau secara langsung dulu, sebagai informasi awal untuk mengawal kebijakan larangan mudik,” katanya. (wib)

Tags: cuti lebaranidul fitrilebaranPemkot Mataram

Berita Terkait.

Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23
Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08
indah
Nusantara

Polres Purbalingga Larang Takbir Keliling Konvoi Bermotor

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2636 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.