• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Dianiaya Majikan, TKW Indonesia Diselamatkan KBRI dan Polisi Malaysia

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 16 April 2021 - 23:51
in Internasional
indoposco

PLRT asal Jawa Barat yang dianiaya majikannya. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menyelamatkan seorang penata laksana rumah tangga (PLRT) asal Jawa Barat yang diduga dianiaya majikannya.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diterimanya laporan dari masyarakat, KBRI Kuala Lumpur langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi kepada Unit D3 Polisi Diraja Malaysia untuk mengambil tindakan,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar seperti dikutip Antara, Jumat (16/4/2021) malam.

BacaJuga:

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Uni Eropa Sampaikan Duka dan Desak Perlindungan Pasukan PBB

Putin dan MBS Teleponan, Desak Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah

Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri, Ini Batasannya!

KBRI yang berkoordinasi dengan PDRM berhasil melakukan penyelamatan atas seorang PLRT WNI berusia 46 tahun yang diduga korban penganiayaan oleh dua orang pelaku warga negara Malaysia.

“Pada 15 April 2021 malam hari hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku,” katanya.

Yoshi mengatakan PDRM juga telah menahan dua orang terduga pelaku penganiayaan. “Kondisi fisik korban dilaporkan sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak oleh pelaku yakni majikannya dan korban diduga juga mendapat perlakuan penganiayaan kekerasan fisik oleh pelaku majikan,” katanya.

Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja.
Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya. “Diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia,” ujar Yoshi.

Yoshi menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti oleh PDRM untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan,” katanya.

Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara KBRI Kuala Lumpur dan Kepolisian Malaysia (D3 PDRM) dalam menangani dan memberikan upaya maksimal dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia.

Terungkapnya kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya. “Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya,” katanya. (wib)

Tags: KBRI Kuala LumpurpenganiayaanTKW

Berita Terkait.

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Uni Eropa Sampaikan Duka dan Desak Perlindungan Pasukan PBB
Internasional

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Uni Eropa Sampaikan Duka dan Desak Perlindungan Pasukan PBB

Jumat, 3 April 2026 - 04:38
Putin dan MBS Teleponan, Desak Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah
Internasional

Putin dan MBS Teleponan, Desak Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah

Kamis, 2 April 2026 - 23:57
Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri, Ini Batasannya!
Internasional

Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri, Ini Batasannya!

Kamis, 2 April 2026 - 21:12
buku
Internasional

Gastrodiplomasi Indonesia Merambah Seoul, Buku ‘Taste of Nusantara’ Perkuat Misi MBG

Kamis, 2 April 2026 - 13:43
DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global
Internasional

DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global

Kamis, 2 April 2026 - 06:27
Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Internasional

Pesan Terakhir Kapten Zulmi untuk Sang Ayah: “Jangan Pergi Sendirian, Pah”

Kamis, 2 April 2026 - 02:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.