• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kudus Ringkus Mobil Berisi Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 16 April 2021 - 18:22
in Nusantara
indoposco Bea Cukai Kudus Ringkus Mobil Berisi Rokok Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan modus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 120.000 batang melalui mobil minibus pada Minggu (11/4) lalu. Hal ini merupakan upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan rokok ilegal dilakukan di Jalan Raya Kudus-Semarang terhadap rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

“Dari hasil pemeriksaan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp122.400.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp80.438.400,” sebut Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus, sebuah mobil minibus diduga digunakan untuk mengangkut rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.

Atas informasi tersebut, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Jepara-Semarang dan Jalan Raya Kudus-Semarang.

Tim kemudian berhasil mengamankan mobil beserta sopir berinisial B (46) dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemerintah melalui Bea Cukai meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala jenis usaha ilegal khususnya oknum yang mengedarkan rokok ilegal baik menyimpan, memproduksi dan memperjualbelikan rokok ilegal,” himbau Sugeng. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai kudusrokok ilegal

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Aher
Nusantara

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Bea Cukai Bogor Menindak 286 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.