• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kudus Ringkus Mobil Berisi Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
Jumat, 16 April 2021 - 18:22
in Nusantara
indoposco Bea Cukai Kudus Ringkus Mobil Berisi Rokok Ilegal
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan modus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 120.000 batang melalui mobil minibus pada Minggu (11/4) lalu. Hal ini merupakan upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan rokok ilegal dilakukan di Jalan Raya Kudus-Semarang terhadap rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu.

“Dari hasil pemeriksaan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp122.400.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp80.438.400,” sebut Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus, sebuah mobil minibus diduga digunakan untuk mengangkut rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.

Atas informasi tersebut, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Jepara-Semarang dan Jalan Raya Kudus-Semarang.

Tim kemudian berhasil mengamankan mobil beserta sopir berinisial B (46) dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemerintah melalui Bea Cukai meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala jenis usaha ilegal khususnya oknum yang mengedarkan rokok ilegal baik menyimpan, memproduksi dan memperjualbelikan rokok ilegal,” himbau Sugeng. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai kudusrokok ilegal
Previous Post

ALIPP: Pemotongan Hibah Ponpes itu Merampok di Jalan Allah

Next Post

Bitcoin dan Aset Kripto Mulai Digemari di Indonesia

Related Posts

mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Next Post
Bitcoin dan Aset Kripto Mulai Digemari di Indonesia

Bitcoin dan Aset Kripto Mulai Digemari di Indonesia

BERITA POPULER

    • Redaksi
    • Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Sertifikat Dewan Pers

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Multimedia
      • Fotografi
      • Video
    • Disway
    • Koran
    • Indeks

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.