• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

727 Kendaraan di Banten Kena Tilang ELTLE selama Dua Pekan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 April 2021 - 16:39
in Nusantara
Kendaraan saat melewati lampu merah Ciceri, Kota Serang dengan pengawasan tilang elektronik.

Kendaraan saat melewati lampu merah Ciceri, Kota Serang dengan pengawasan tilang elektronik.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 727 kendaraan pelanggar lalulintas (Lalin) di Kota Serang, Banten terkena tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan selama dua pekan terakhir.

Sisitem tilang elektronik ini diketahui mulai diberlakukan oleh Polda Banten sejak 1 April 2021. Sejauh ini, baru tiga lokasi yang diberlakukan tilang ETLE yakni di lampu merah Ciceri, Pisangmas dan Sumur Pecung, Kota Serang.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kasubdit Gakkum Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, selama dua pekan ini tercatat suudah ada 727 pelanggar Lalin. Pelanggar didominasi oleh kendaraan roda mpat atau mobil.

“Alhamdulillah berjalan lancar.. Secara keseluruhan dari tangal 1 sampai 14 yang sudah capture ada pelanggaran 727 pealanggar,” katanya saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).

Ia menerangkan, kendaraan roda empat mayoritas belum patuh menggunakan sabuk pengaman. Sedangkan 80 pelanggar roda dua (motor) kebanyakan melanggar dengan melewati marka jalan dan tidak pakai helm.

“Masih sabuk pengamanan yang dominan. Ya paling sepeda motor melanggar rambu-rambu sekitar 80 yang melanggar. Sepeda motor itu melewati marka, berada di jalur lain termasuk tidak menggunakan helm sekitar 10 lebih,” terangnya.

Sejauh ini, para pelanggar menyadari telah melakukan kesalahannya dengan mengkonfirmasi surat yang dilayangkan Gakkum Polda Banten. Dari 727 pelanggar, sebanyak 103 pelanggar yang telah membayar denda.

“Yang sudah konfirmsi 83, yang melui web 64, yang sudah bayar 103. Sudah bayar denda dan sudah sidang,” jelasnya.

Ia menuturkan, masih terdapat pelanggar yang belum mengerti cara konfirmasi surat tilang melalui web. Sehingga, mereka datang ke pos pemantauan ETLE untuk meminta kejelasan. Namun secara umum, masyarakat sudah mulai sadar berlalulintas dengan pengawasan ETLE.

“Banyak yang konfirmasi mengaku kesalahan dan langsung ditilang. Ada juga yang datang ke kantor karena tidak ngerti menggunakan web dan langsung konfirmasi,” tuturnya. (son)

Tags: Bantene-TilangTilang Elektronik

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.