• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Partai Demokrat Cabut Gugatan ke KLB

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 14:37
in Headline
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebagai turut tergugat.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya, menggugat 10 penggerak KLB, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Gugatan itu, yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung pada 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di PN Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim menunda sidang karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.

Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa, untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim, karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB pada akhir bulan lalu.

Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak perlu meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara.

Terkait itu, tim kuasa hukum tergugat mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus pusat Partai Demokrat.

Walaupun demikian, hakim ketua menjelaskan bahwa jawaban itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.

Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu pun ditutup oleh Majelis Hakim. (bro)

Tags: KLB Demokratpartai demokrat

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7119 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.