• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ini Syarat Salat Tarawih di Kabupaten Tangerang

Redaksi by Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 11:05
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi warga tengah menjalankan salat tarawih berjamaah.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan warga untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid selama bulan suci Ramadan. Namun ada syarat yang harus ditegakkan yakni hanya boleh kapasitas 50 persen, tidak boleh lebih. Ini dilakukan karena masih adanya pandemi Covid-19.

“Untuk saat ini diizinkan dengan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas yang biasanya,” tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (12/4/2021).

Zaki meminta setiap pengelola masjid dan musala untuk menerapkan jarak aman pada setiap jemaah yang melaksanaan salat.

Lalu, dianjurkan pula agar pelaksanaan di halaman masjid atau musala.

“Kami minta protokol kesehatannya harus diperhatikan, lalu kalau masjid dan musala ada halaman, kita anjurkan untuk melaksanaannya di sana karena area terbuka,” kata Zaki.

Kendati demikian, kata Zaki, pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid dan musala hanya diperbolehkan untuk zona kuning dan oranye.

Sebab, untuk daerah yang zona merah penyebaran Covid-19 masih diminta untuk melaksanakan salat tarawih di rumah.

“Bila melaksanakan ibadah di masjid dan musala maka kapasitas hanya 50 persen, namun lebih baik di rumah saja,” ujar Zaki. (dam)

Tags: Kabupaten Tangerangtarawih
Previous Post

Gubernur Jabar Minta Perusahaan Bayar Penuh THR Pekerja

Next Post

Kemenkes: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Capai 15,1 Juta Dosis

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.50.18 copy
Megapolitan

Potensi Hujan Diperkirakan Mengguyur Wilayah Jakarta, Begini Catatan BMKG

Selasa, 11 November 2025 - 08:20
mono
Megapolitan

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Membangun Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 22:50
72
Megapolitan

Ini Alasan Pemindahan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:21
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.38.44
Megapolitan

RSIJ Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 16:45
13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan
Megapolitan

13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan

Senin, 10 November 2025 - 14:40
labskol
Megapolitan

Kalahkan Pesaing Asia, Paduan Suara SMP Labschool Cirendeu Raih Prestasi Tertinggi di MCE

Senin, 10 November 2025 - 12:52
Next Post
indoposco

Kemenkes: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Capai 15,1 Juta Dosis

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.