• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Batas Waktu Pembayaran 6 Hari, SE THR Tak Beri Kepastian

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 11:29
in Headline
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pemberian THR di tahun 2021 menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal.

Pernyataan tersebut di atas diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (13/4/2021).

BacaJuga:

Kasus Korupsi Penerima Mahasiswa Unsoed: Kabag Akademik Terima Uang ‘Mahar’ Rp1,12 Miliar

KPK Ungkap Kode Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa

Bahasa Indonesia Mendunia, Diplomat Asing Jadi ‘Duta’ Persahabatan

Dalam SE Menaker tersebut, mengatur perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan.

“Dengan waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. Di sini pengusaha dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya),” ungkapnya.

Ia menilai klausula tersebut membingungkan. Karena akan sulit dilaksanakan oleh perusahaan, terutama mereka yang terdampak Covid-19. Point tersebut juga hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1.

“Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,” katanya.

Ia menuturkan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak pandemi, dalam SE juga tidak diberi ruang mencicil dan wajib membayar THR di H-1.

“Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” ucapnya.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak pandemi, menurutnya, akan menjadi masalah bagi buruh. Ia mempertanyakan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan, apalagi pada H-1 dipastikan sudah libur.

“Apabila pembayaran THR di H-1, kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan kebutuhan hari raya, karena esok harinya sudah Hari Raya,” katanya.

Dia menyebut, perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak pandemi untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar. Karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

Ia menegaskan, SE Menaker tentang pembayaran THR membuat ketidakpastian pembayaran THR oleh perusahaan terdampak pandemi. Kebijakan tersebut juga, menurutnya, jadi prestasi buruk Menaker. (nas)

Tags: menakerSurat Edaran THRthr

Berita Terkait.

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Headline

Kasus Korupsi Penerima Mahasiswa Unsoed: Kabag Akademik Terima Uang ‘Mahar’ Rp1,12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:30
KPK Ungkap Kode Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa
Headline

KPK Ungkap Kode Rektor Unsoed di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:15
Bahasa Indonesia Mendunia, Diplomat Asing Jadi ‘Duta’ Persahabatan
Headline

Bahasa Indonesia Mendunia, Diplomat Asing Jadi ‘Duta’ Persahabatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:31
Uang Hasil Pemerasan Rektor Unsoed Dipakai Beli 3 Bidang Tanah
Headline

Uang Hasil Pemerasan Rektor Unsoed Dipakai Beli 3 Bidang Tanah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:08
Tenda-Pengungsian
Headline

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40
Asap
Headline

Karhutla Kaltim Membara: Paser dan Kutai Kartanegara Dikepung Api

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.