• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Batas Waktu Pembayaran 6 Hari, SE THR Tak Beri Kepastian

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 11:29
in Headline
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pemberian THR di tahun 2021 menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal.

Pernyataan tersebut di atas diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (13/4/2021).

BacaJuga:

Sentil Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Ekonom Ingatkan Efek Domino ke Desa

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Dalam SE Menaker tersebut, mengatur perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan.

“Dengan waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. Di sini pengusaha dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya),” ungkapnya.

Ia menilai klausula tersebut membingungkan. Karena akan sulit dilaksanakan oleh perusahaan, terutama mereka yang terdampak Covid-19. Point tersebut juga hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1.

“Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,” katanya.

Ia menuturkan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak pandemi, dalam SE juga tidak diberi ruang mencicil dan wajib membayar THR di H-1.

“Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” ucapnya.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak pandemi, menurutnya, akan menjadi masalah bagi buruh. Ia mempertanyakan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan, apalagi pada H-1 dipastikan sudah libur.

“Apabila pembayaran THR di H-1, kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan kebutuhan hari raya, karena esok harinya sudah Hari Raya,” katanya.

Dia menyebut, perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak pandemi untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar. Karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

Ia menegaskan, SE Menaker tentang pembayaran THR membuat ketidakpastian pembayaran THR oleh perusahaan terdampak pandemi. Kebijakan tersebut juga, menurutnya, jadi prestasi buruk Menaker. (nas)

Tags: menakerSurat Edaran THRthr

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Sentil Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Ekonom Ingatkan Efek Domino ke Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:19
Aksi-Buruh
Headline

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:20
bowo
Headline

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:02
haji
Headline

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:11
syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.