• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tarawih Tak Dilarang, Pemkot Serang Batasi Ceramah di Bulan Ramadan Cuma 15 Menit

Redaksi by Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 19:15
in Nusantara
Wali Kota Serang Syafrudin

Wali Kota Serang Syafrudin

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak melarang kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid. Hanya saja, pelaksanaannya wajib menegakan protokol kesehatan (Prokes) dan mengurangi 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Serang Syafrudin usai melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Serang, Senin (12/4/2021).

“Kota Serang dibolehkan melaksanakan ibadah tawaih, tadarus, perayaan idul fitri,” katanya.

Ia menerangkan, Kota Serang boleh menggelar tarawih berjamaah karena tidak berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Kalau kita tidak termasuk itu. Jadi ada beberapa kabupaten/kota yang tidak boleh karena zona merah, kita tidak termasuk itu, kita termasuk yang boleh,” terangnya.

Pria yang kerap disapa Kang Syaf itu menyebutkan, ceramah, tausiyah keagamaan dan sejeninya pada saat bulan suci ramadan diperbolehkan, namun dibatasi waktu selama 15 menit dan kapasitasnya dikurangi 50 persen.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran Pemkot Serang. Sebab, hal itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Sehingga kasus terkonfirmasi positif tidak bertambah saat ramadan.

“Pengajian, ceramah, kultum, tausiyah, ini cuma waktunya dibatasi 15 menit. Perihal nuzulul Qur’an dilaksanakan dengan audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas,” jelasnya. (son)

Tags: Pemkot SerangRamadanSalat Tarawihtarawih
Previous Post

Presiden Berharap Kehadiran TV dan Radio Polri Memberikan Informasi Positif untuk Masyarakat

Next Post

Penerapan Pengarusutamaan Gender di Bea Cukai Tanjung Perak Tuai Apresiasi Irjen Kemenkeu

Related Posts

golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
ANDRA
Nusantara

Andra Soni Beri Semangat Tim Sepakbola Popnas Banten yang Lolos Semifinal

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45
17625849615601705128336353555429
Nusantara

Menilik Potensi Wisata Pengamatan Migrasi Burung

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Next Post
indoposco

Penerapan Pengarusutamaan Gender di Bea Cukai Tanjung Perak Tuai Apresiasi Irjen Kemenkeu

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.