• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 20:46
in Nusantara
indoposco

Suasana rapat Forkopimda dalam menyambut bulan Ramadan di Puspemkot Serang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebentar lagi umat muslim di Kota Serang akan melaksanakan ibadah puasa 1442 hijriah. Pelaksanaan rukun islam yang keempat ini akan terasa berbeda dengan biasanya.

Sebab, ada sejumlah kegiatan yang tidak dibolehkan. Mengingat, wilayah Kota Serang masih dilanda pandemi Covid-19. Sehingga, protokol kesehatan wajib dijalankan untuk selamat dari penularan virus corona.

BacaJuga:

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, tempat hiburan malam yang berada di Kota Serang dilarang buka selama bulan Ramadan. Selain itu, kafe, tempat karaoke, bilyard dan sejenisnya juga wajib ditutup.

Nantinya, kebijakan itu akan dituangkan melalui surat edaran Wali Kota Serang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tempat hiburan umum, karaoke, kafe, bilyard dan sejenisnya agar diberhentikan selama bulan Ramadan demi mencegah timbulnya kerusakan masyarakat,” katanya usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda), Senin (12/4/2021).

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga mengatur tentang pembukaan rumah makan dan warung makan selama Ramadan. Pelaku usaha yang menjual makan hanya diperbolehkan buka dari pukul 04:30 WIB hingga 16:00 WIB.

Orang nomor satu di Kota Serang itu menegaskan, jika terdapat pelaku usaha yang melanggar surat edaran itu, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup dan menyita barang jualannya.

Di samping itu juga, masyarakat diminta untuk mengawasi pelaku usaha yang bandel, sekaligus melaporkannya kepada Pemkot Serang.

“Selama bulan Ramadan pemilik rumah makan, kafe, warung makan dan sejenisnya, dilarang berjualan mulai pukul 4:30 sampai pukul 16:00 WIB. Kalau ada yang buka laporkan ke kami,” tegasnya. (son)

Tags: Pemkot SerangRamadantempat hiburantempat hiburan malam

Berita Terkait.

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47
Nanang
Nusantara

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1884 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.