• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Redaksi by Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 20:46
in Nusantara
indoposco

Suasana rapat Forkopimda dalam menyambut bulan Ramadan di Puspemkot Serang.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebentar lagi umat muslim di Kota Serang akan melaksanakan ibadah puasa 1442 hijriah. Pelaksanaan rukun islam yang keempat ini akan terasa berbeda dengan biasanya.

Sebab, ada sejumlah kegiatan yang tidak dibolehkan. Mengingat, wilayah Kota Serang masih dilanda pandemi Covid-19. Sehingga, protokol kesehatan wajib dijalankan untuk selamat dari penularan virus corona.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, tempat hiburan malam yang berada di Kota Serang dilarang buka selama bulan Ramadan. Selain itu, kafe, tempat karaoke, bilyard dan sejenisnya juga wajib ditutup.

Nantinya, kebijakan itu akan dituangkan melalui surat edaran Wali Kota Serang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tempat hiburan umum, karaoke, kafe, bilyard dan sejenisnya agar diberhentikan selama bulan Ramadan demi mencegah timbulnya kerusakan masyarakat,” katanya usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda), Senin (12/4/2021).

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga mengatur tentang pembukaan rumah makan dan warung makan selama Ramadan. Pelaku usaha yang menjual makan hanya diperbolehkan buka dari pukul 04:30 WIB hingga 16:00 WIB.

Orang nomor satu di Kota Serang itu menegaskan, jika terdapat pelaku usaha yang melanggar surat edaran itu, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup dan menyita barang jualannya.

Di samping itu juga, masyarakat diminta untuk mengawasi pelaku usaha yang bandel, sekaligus melaporkannya kepada Pemkot Serang.

“Selama bulan Ramadan pemilik rumah makan, kafe, warung makan dan sejenisnya, dilarang berjualan mulai pukul 4:30 sampai pukul 16:00 WIB. Kalau ada yang buka laporkan ke kami,” tegasnya. (son)

Tags: Pemkot SerangRamadantempat hiburantempat hiburan malam
Previous Post

Sinar, Aplikasi Daring Untung Perpanjang SIM

Next Post

Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia

Related Posts

soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
Next Post
indoposco Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia

Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.