• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia

Redaksi by Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 20:57
in Nasional
indoposco Ini Ketentuan Bea Cukai Bagi Orang yang Melewati Perbatasan Indonesia
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di setiap batas negara terdapat Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) yang diawasi oleh Bea Cukai untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepabeanan terhadap barang yang dibawa masuk dan keluar melewati perbatasan negara, salah satunya pengawasan oleh Bea Cukai Merauke di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Selain itu, PPLB juga terdapat di perbatasan dengan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Timor Leste, Papua Nugini dan Filipina.

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Nazwar, mengungkapkan ketentuan bagi orang yang melewati perbatasan Indonesia. Di setiap batas negara ini terdapat penduduk yang bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan yang disebut juga sebagai pelintas batas.

“Untuk melakukan pembawaan barang dari luar negeri melalui PPLB, setiap pelintas batas harus memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB),” ujar Nazwar.

Lebih lanjut Nazwar menjelaskan, untuk melakukan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean di PPLB, pelintas batas yang tiba dari luar Indonesia wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor secara lisan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai di PPLB yang meliputi, barang dari dalam yang dibawa ke luar negeri untuk dibawa kembali ke dalam negeri dan barang dari luar dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri.

Setiap pelintas batas yang membawa barang impor diberikan pembebasan bea masuk dengan batas nilai pabean paling banyak USD300 (Indonesia dengan Papua Nugini), RM600 (Indonesia dengan Malaysia), USD250 (Indonesia dengan Filipina), USD50 (Indonesia dengan Timor Leste) untuk setiap orang dalam jangka waktu satu bulan.

Setiap pelintas batas yang akan berangkat ke luar negeri juga wajib untuk menunjukkan Pas Lintas Batas kepada petugas Bea Cukai yang ditunjuk. Sedangkan warga negara asing yang akan berangkat ke luar negeri wajib menunjukkan dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (ipo)

Tags: Bea CukaiPPLB
Previous Post

Pemkot Serang Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Next Post

80 Tahun OCBC NISP Melaju Jauh Untuk Indonesia

Related Posts

Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.14.56
Nasional

Dukung SDM Unggul, IPB Kampus Negeri Pertama Implementasikan Manajemen Talenta Berbasis AI dengan ESQ

Senin, 10 November 2025 - 17:04
WhatsApp Image 2025-11-10 at
Nasional

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Gus Dur, MUI: Momentum Perkuat Persatuan dan Rekonsiliasi Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 16:16
Next Post
indoposco

80 Tahun OCBC NISP Melaju Jauh Untuk Indonesia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.