• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kendalikan Covid-19 Selama Ramadan, Satgas Keluarkan Surat Edaran Khusus

Redaksi by Redaksi
Minggu, 11 April 2021 - 19:20
in Nasional
indoposco

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: Instagram/@bnpb_indonesia

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 7 April 2021 ini dikeluarkan untuk mengatur mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan kegamaan, keluarga maupun pariwisata selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo lewat SE tersebut menegaskan bahwa posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Ini untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri tahun 1442 Hijriah. Tujuannya, untuk melakukan pemantuan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan,” ujar Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021).

Doni mengatakan ada empat ruang lingkup yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, khususnya selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri yakni penerapan protokol kesehatan, pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, peniadaan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

“Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat berlaku untuk moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadan dan Idulfitri,” tegasnya.

Doni mengatakan, perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 4142 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

“Contohnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” ujarnya.

Doni mengungkapkan, pelaku perjalanan yang dikecualikan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri itu disertai syarat yang wajib dipenuhi yakni print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM).

“Surat izin perjalanan tertulis dan SIKM ini juga harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Doni mengatakan, pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional selama masa pandemi, tetap berlaku selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 tetap berlaku dan ditegakkan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Doni, skrining surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Covid-19 tetap dilakukan dipintu kedatangan atau pos control dan disejumlah titik lainnya yang telah ditentukan.

“Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang anggota keluarga,” ujarnya.

Doni meminta seluruh stakeholder baik itu tokoh atau pemuka agama, kepala desa/lurah, pemimpin perusahaan maupun media untuk mensosialisasikan peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” pungkasnya. (dam)

Tags: covid-19RamadanSatgas Covid-19
Previous Post

Ajak Warga Membangun Purworejo, Ketua Relawan Pakuwojo: Jangan Terkotak-kotak Lagi

Next Post

Targetkan Pertumbuhan Dua Digit di KCLN, BNI Kembangkan Bisnis Internasional

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
Next Post
Targetkan Pertumbuhan Dua Digit di KCLN, BNI Kembangkan Bisnis Internasional

Targetkan Pertumbuhan Dua Digit di KCLN, BNI Kembangkan Bisnis Internasional

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.