• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK: LHKPN Tidak Lengkap Sama Dengan Tidak Lapor

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 April 2021 - 12:16
in Nasional
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menyatakan, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan penyelenggara negara.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

BacaJuga:

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

“Apabila hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka akan kami kembalikan dan kami anggap penyelenggara negara tidak menyampaikan LHKPN,” ujar Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (7/4/2021)..

Laporan kekayaan yang tidak lengkap, menurutnya akan mempengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional.

Ia mengimbau kepada penyelenggara negara di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. “Ini salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 21.939 penyelenggara negara yang terdaftar sebagai wajib lapor, belum melaporkan harta kekayaannya untuk periode tahun 2020 yang diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2021.

Dari 378.072 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 356.133 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) sebesar 94,20 persen. Dengan rincian, Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 wajib lapor yang telah melaporkan. Kemudian, Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 wajib lapor. Selanjutnya, Bidang Legislatif 84,84 persen dari total 20.094 wajib lapor dan BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 wajib lapor.

KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

Untuk bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Sementara itu, untuk tingkat pemerintah daerah KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota. Terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. (nas)

Tags: KPKLHKPN
Berita Sebelumnya

LHKPN Jadi Alat Ukur Kekayaan Penyelenggara Negara

Berita Berikutnya

Terpilih 8 Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM 2021

Berita Terkait.

wo
Nasional

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07
pelindo
Nasional

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Sabtu, 29 November 2025 - 05:05
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 04:44
sawit
Nasional

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 29 November 2025 - 02:20
menpar
Nasional

Kemenpar Promosikan Destinasi 3B ke Pasar di Empat Benua lewat Famtrip

Sabtu, 29 November 2025 - 01:11
ipul
Nasional

PBNU Rombak Kepengurusan: Gus Ipul Dicopot dari Sekjen, Gudfan dari Bendum

Sabtu, 29 November 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
indoposco Terpilih 8 Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM 2021

Terpilih 8 Inkubator Wirausaha LPDB-KUMKM 2021

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.