• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pendapat Akademisi soal Polemik Pinjaman Daerah Berbunga

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 31 Maret 2021 - 13:49
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Ilustrasi. Foto: Safar/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pinjaman Daerah kepada PT. Sarana Multi Insfratuktur (SMI) senilai Rp4,1 triliun menjadi polemik bagi pembangunan di Provinsi Banten. Sebab, Pemerintah Pusat telah memutuskan kewajiban pembayaran bunga enam persen.

Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten terlanjur menyepakati dana pinjaman menjadi sumber pendanaan di APBD tahun 2021. Sementara, tidak ada alokasi bayar bunga.

BacaJuga:

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ikhsan Ahmad mengatakan, kebijakan pemberlakuan bunga pada pinjaman daerah diduga adanya maladministrasi dalam APBD 2021. Mengingat dalam penyususnannya, Pemprov Banten memaksakan pinjaman daerah yang belum mendapat persetujuan (agreement) dari PT. SMI menjadi sumber pendanaan di APBD.

“Namun Pemprov Banten sudah memasukan dana pinjaman sebesar 4,1 T tersebut kedalam APBD Banten 2021. Artinya Pemprov Banten melalui TAPD berani memasukan dana pinjaman kedalam APBD yang belum adanya kesepakatan atau kerjasama. Hal ini mengakibatkan diduga adanya maladministrasi dalam APBD Tahun 2021,” katanya saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, kebijakan yang kurang tepat itu akan berdampak pada tidak tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Selain itu, target pemulihan ekonomi terancam gagal total akibat kesalahan dalam menghitung sumber-sumber pendapatan, termasuk pinjaman PEN dari PT. SMI. Sehingga kegiatan yang berorientasi pada pemulihan dan penyelamatan ekonomi rakyat akan terkoreksi atau direcofusing.

“Akibat adanya dugaan maladministrasi dalam APBD 2021, jelas ini akan dapat membatalkan proyek-proyek target RPJMD 2017-2022 karena target kinerja RPJMD merupakan amanat Perda, dan yang lebih penting hasil kinerja RPJMD adalah ‘hak rakyat Banten’ untuk mendapatkan layanan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain dari APBD Provinsi,” jelasnya.

Dari polemik itu, kata Iksan, kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Provinsi Banten (eksekutif dan legislatif) akan luntur. Karena penetapan Perda tidak didasari kaidah-kaidah keuangan yang akuntabel, ketidakcermatan dalam proses perencanan dan mengakibatkan hilangnya hak rakyat terhadap peningkatan akses layanan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

“Di sini dapat kita lihat betapa amburadulnya dan cerobohnya proses perencanaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di Provinsi Banten, yang dapat mengakibatkan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak rakyat Banten,” terangnya. (son)

Tags: Gubernur BantenPemprov BantenPinjaman DaerahWahidin Halim
Berita Sebelumnya

FIFASTRA Raih Gold Champion dalam Indonesia WOW Brand Festive Day 2021

Berita Berikutnya

Perbaikan Jalan Nasional Rangkasbitung-Cigelung Tak Sesuai Spek

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 22.13.00
Nusantara

Bus Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Orang di Semarang Ternyata Tak Terdaftar dan Dilarang Operasi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:22
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
sumatera
Nusantara

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Senin, 22 Desember 2025 - 16:16
ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
pln
Nusantara

EVenture 2025 Galang Rp149,9 Juta untuk Korban Bencana Sumatera, PLN Uji SPKLU

Senin, 22 Desember 2025 - 09:35
Berita Berikutnya
Perbaikan Jalan Nasional Rangkasbitung-Cigelung Tak Sesuai Spek

Perbaikan Jalan Nasional Rangkasbitung-Cigelung Tak Sesuai Spek

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.