• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PN Jaktim Kembali Buka Layanan “Streaming” Sidang HRS

Redaksi by Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 09:54
in Megapolitan
Petugas Kepolisian mengamankan sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Foto: Antara/Galih Pradipta/foc

Petugas Kepolisian mengamankan sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Foto: Antara/Galih Pradipta/foc

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Layanan ‘streaming’ atau daring kembali dibuka dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, pada Selasa (30/3/2021).

“Layanan ‘streaming’ YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Alex Adam Faisal kepada media, Selasa (30/3/2021).

Alex mengatakan layanan ‘streaming’ sidang Rizieq Shihab itu kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara virtual. “Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan ‘streaming’ akan ditutup,” lanjutnya.

Alex mengatakan, agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim. “Sidang dilakukan secara langsung. Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur,” imbuhnya. (arm)

Tags: FPIHabib Rizieq Shihabpn jaktim
Previous Post

Realisasi Target Kegiatan Jatim pada 2020 Capai 91,99 Persen

Next Post

BRI Beri Beasiswa Penuh Mahasiswa Berprestasi

Related Posts

HUJAN
Megapolitan

Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Mengguyur Jakarta Hari Ini, Simak yuk Catatan BMKG

Minggu, 9 November 2025 - 08:30
garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Screenshot 2025-11-08 123441
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Jaktim Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
Next Post
BRI Beri Beasiswa Penuh Mahasiswa Berprestasi

BRI Beri Beasiswa Penuh Mahasiswa Berprestasi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.