• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Mukomuko Selidiki Kerugian BUMD Senilai Rp1,1 miliar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 Maret 2021 - 08:15
in Nusantara
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar. Foto: Antara

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni sekitar Rp1,1 miliar lebih.

“Kalau berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara dalam kasus BUMD mencapai sekitar Rp1,1 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar seperti diberitakan Antara, Minggu (28/3/2021).

BacaJuga:

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Ia menyatakan, ini baru estimasi penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko. Untuk resminya berapa jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Kejaksaan Negeri mengupayakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah dikembalikan oleh tersangka dan pihak terkait dalam kasus itu.

“Sambil menunggu BPKP menyelesaikan audit dana dalam kasus ini, pemeriksaan lanjutan terus berlanjut, yakni terkait upaya jaksa melakukan pengembalian kerugian daerah dan penyidik terus berupaya kerugian negara dikembalikan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya menyita sejumlah uang dan aset terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah. Kejaksaan Negeri setempat menyita uang tunai sekitar Rp204,2 juta dari sejumlah pihak, termasuk dari dua tersangka dan aset milik BUMD berupa satu paket mesin air minum kemasan dan paket mesin air mineral yang disita oleh petugas dari Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Ia menyebutkan satu paket mesin air mineral dengan nilai Rp124 juta milik BUMD setempat selama ini berada di bawah pengelolaan pihak ketiga yang berada di wilayah Bandung.

Sementara itu, BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) terhitung sejak tahun 2006 hingga 2016 mendapatkan modal usaha atau penyertaan modal sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD pemerintah setempat.

Ia mengatakan, saat ini penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana sebesar Rp 7 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2006 hingga 2016.

Dia menduga manajemen BUMD yang menerima dana untuk modal sebesar Rp7 miliar dari pemerintah setempat tersebut mengelola dana tersebut tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. (wib)

Tags: bumdKejari MukomukoRudi Iskandar
Berita Sebelumnya

Sebagian Besar Masyarakat Yakin Jokowi Tak Terlibat Konflik Demokrat

Berita Berikutnya

KPI Usul Beri Gelar Pahlawan ke Pendiri Radio Pertama di Indonesia

Berita Terkait.

bahlil
Nusantara

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Jumat, 14 November 2025 - 22:50
cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Jumat, 14 November 2025 - 10:54
andra-soni
Nusantara

Andra Soni Sebut, Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 10:16
ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
Berita Berikutnya
KPI Usul Beri Gelar Pahlawan ke Pendiri Radio Pertama di Indonesia

KPI Usul Beri Gelar Pahlawan ke Pendiri Radio Pertama di Indonesia

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3929 shares
    Share 1572 Tweet 982
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.