• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Pemanfaatan FABA Harus Didukung Juknis dan Juklak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 21:35
in Gaya Hidup
indoposco

Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselengggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemanfaatan fly ash and bottom ash (FABA) yang telah dihapus dari jenis limbah B3 seperti yang tercantum dalam lampiran XIV PP 22/2021 turunan dari UU Cipta Kerja harus didukung dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mempermudah.

“Harus ada aturan yang mempermudah. Karena aturannya sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam,” ujar Peneliti FABA, Januarti Jaya Ekaputri saat Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselengggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).

BacaJuga:

Taiwan Excellence Gelar Kompetisi Desain FuBear 2026, Kreator Indonesia Diajak Go Healthy

Topeng-Topeng Yang Menjaga Ingatan

Serba-serbi Hari Raya Bertahan di Jakarta, Berjuang Asal Keluarga Bahagia

Sementara, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk, Fadjar Judisiawan mengatakan, bagi industri sebenarnya justru menunggu kejelasan kebijakan pemerintah. Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa.

“Karena jika lebih jelas akan lebih gampang hitung-hitungannya. Semen Indonesia sudah memanfaatkan fly ash yang selama ini diambil dari PLTU yang berada di sekitar wilayah pabrik,” katanya.

Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizal Calvary Marimbo mengatakan, sebelumnya FABA dianggap tidak ada gunanya. Dengan adanya PP ini, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan.

“Jadi yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi. Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpag tindih. Ketiga, lahan. Pemilik tanah yang mafia ini yang harus diberantas,” kata Rizal.

Kemudian, Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro mengatakan, FABA adalah hasil dari pembangkaran batu bara yang biasanya disimpan di lokasi tertentu. Lahan untuk penyimpanannya biasanya disiapkan dengan lahan yang lebih luas.

“Korea Selatan nyaris semua FABA digunakan, sekitar 90 persen dimanfaatkan,” katanya.

Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, Kris Pranoto mengatakan, opsi pemanfaatan FABA merupakan opsi terbaik dalam mengelola timbulan FABA khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat.

“Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, Djoko Widajatno mengatakan, regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA, di antaranya FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri.

“Jangan lahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan,” sebutnya. (arm)

Tags: energiFABA

Berita Terkait.

Taiwan Excellence Gelar Kompetisi Desain FuBear 2026, Kreator Indonesia Diajak Go Healthy
Gaya Hidup

Taiwan Excellence Gelar Kompetisi Desain FuBear 2026, Kreator Indonesia Diajak Go Healthy

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:39
Pesta-Topeng
Gaya Hidup

Topeng-Topeng Yang Menjaga Ingatan

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:01
Pengemudi
Gaya Hidup

Serba-serbi Hari Raya Bertahan di Jakarta, Berjuang Asal Keluarga Bahagia

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:34
Produksi
Gaya Hidup

Leapmotor Hadirkan Teknologi Baterai Cell-to-Chassis untuk Efisiensi Kendaraan Listrik

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:22
Momen Idulfitri Desta dan Natasha Rizky: Harmonis Bersama Anak
Gaya Hidup

Momen Idulfitri Desta dan Natasha Rizky: Harmonis Bersama Anak

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:04
Masjid-Raya-Nagari
Gaya Hidup

Lewat Festival Rakik-rakik Cahaya Yang Menyala di Tengah Luka Maninjau

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:14

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.