• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi Tanah, KPK Kembali Periksa Dirut Nonaktif Sarana Jaya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 13:35
in Nasional
indoposco

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/3/2021) kembali memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan sebagai saksi.

Ia dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

BacaJuga:

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Edukasi

Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Perairan Asahan

“Jadwal ulang kemarin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Selain Yoory, KPK juga kembali memanggil Rudy Hartono Iskandar selaku wiraswasta dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Yoory tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (24/3) dengan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis. Sedangkan Rudy tidak memenuhi panggilan pada Selasa (23/3).

KPK pada Kamis ini turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Wisnu Junaidi yang merupakan Pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan serta Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Diketahui, Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (bro)

Tags: Dugaan Korupsi Pengadaan TanahKPKPerumda Pembangunan Sarana Jayasarana jaya

Berita Terkait.

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45
bc5
Nasional

Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Edukasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09
bc4
Nasional

Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Perairan Asahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:08
bc3
Nasional

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:07
DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon
Nasional

DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:36
bc2
Nasional

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.