• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bank Panin

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 14:39
in Nasional
indoposco

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara. Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Rabu (24/3/2021).

Penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Ali, dilakukan sejak pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB. Bukti yang disita selanjutnya akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaan.

BacaJuga:

Musyawarah Kubro Lirboyo, Gus Yahya Siap Ikuti Putusan Mustasyar soal Islah

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

“Ini bagian dalam berkas perkara penyidikan. Semua bukti yang disita akan dianalisis untuk diajukan penyitaan,” katanya.

Penggeledahan Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021) dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan. KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap yaitu APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. (nas)

 

Tags: Bank Panindugaan korupsi penerimaan hadiahKPK
Berita Sebelumnya

Gadis Kecil Ditembak, Myanmar Mogok Massal

Berita Berikutnya

Kongres HMI Rusuh, Polisi Amankan 6 Orang

Berita Terkait.

lirboyo
Nasional

Musyawarah Kubro Lirboyo, Gus Yahya Siap Ikuti Putusan Mustasyar soal Islah

Senin, 22 Desember 2025 - 08:17
panrb
Nasional

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Senin, 22 Desember 2025 - 05:05
rini
Nasional

Peran Perempuan Menguat, Menteri PANRB Apresiasi Kontribusi IPIMTI

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:23
fadlizon
Nasional

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:04
abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
menhan
Nasional

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15
Berita Berikutnya
indoposco

Kongres HMI Rusuh, Polisi Amankan 6 Orang

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.