• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Buka Diskusi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2021 dengan Pemda

Redaksi by Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 18:57
in Nusantara
Suasana forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: Bea Cukai

Suasana forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: Bea Cukai

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020 pada 17 Desember 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021, Bea Cukai membuka forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi pemerintah daerah, melakukan pendekatan secara personal, dan membahas tuntas PMK 206/PMK.07/2020. DBHCHT sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (24/3;/2021) menyebutkan, peran Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT ini. “Bea Cukai merupakan perantara untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan mengawasi agar pemanfaatan DBHCHT dilaksanakan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya, yaitu sebanyak 50 persen untuk digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen di bidang kesehatan dan 25 persen lagi di bidang penegakan hukum. Kami juga mengajak pemerintah daerah untuk dapat mengarahkan para pelaku usaha maupun konsumen untuk menjual atau mengkonsumsi barang kena cukai yang legal, serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai yang telah aktif membuka forum diskusi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing, di antaranya Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Medan, dan Bea Cukai Madura. “Pada umumnya, kantor-kantor tersebut membahas bagaimana agar alokasi DBHCHT dapat lebih optimal. Selain itu turut dibahas kendala yang mungkin timbul dan juga solusinya. Dengan dilaksanakan koordinasi ini diharapkan pengalokasian DBHCHT tiap-tiap daerah dapat semakin optimal, kesejahteraan masyarakat terjamin, dan skor penilaian daerah tersebut semakin maksimal,” kata Sudiro.

Selain membahas pemanfaatan DBHCHT, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai juga mengagendakan pembahasan program kerja yang selaras dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal dan jadwal pelaksanaan kegiatan sepanjang 2021 yang akan dilakukan bersama-sama.

”Ada juga kantor pelayanan yang memberikan pelatihan teknis pelaporan rokok ilegal. Juga pelatihan Aplikasi Siroleg, yaitu aplikasi berbasis IT yang berfungsi untuk pemantauan terhadap peredaran rokok di daerah serta untuk memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Sudiro pun menyebutkan salah satu contoh pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran adalah penyelenggaraan sosialisasi ketentuan di bidang cukai oleh Bea Cukai Jawa Timur II bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada 16 Maret 2021 lalu. Sosialisasi yang dilaksanakan sebagai salah satu langkah dalam komitmen memerangi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal ini dihadiri oleh ratusan warga dari kota Malang yang bersinggungan langsung dengan industri rokok.

”Kedua pihak menegaskan bahwa dengan mengkonsumsi, menjual, mendistribusikan rokok yang legal, masyarakat ikut menyumbang penerimaan negara. Sedangkan bagi orang yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai. Sosialisasi seperti ini penting agar semua paham, sehingga komitmen untuk memerangi rokok ilegal menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Untuk pemanfaatan DBHCHT di Provinsi Jawa Timur sendiri, Sudiro menyebutkan telah memperoleh nilai 4 (baik) dari maksimal 5. Hal ini menurutnya perlu diapresiasi, “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang nantinya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan II memberikan nilai 4 kepada Pemprov Jawa Timur. Kami mengapresiasi kinerja pemprov dan berharap di tahun ini pemanfaatan DBHCHT semakin optimal dan sesuai sasaran. (ipo)

Tags: Bea Cukaicukairokok ilegal
Previous Post

Ditjen Perumahan Serahkan 25 Unit Rusus MBR di Magelang

Next Post

Dompet Dhuafa Bagikan 150 Al Quran untuk Santri di Banten

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
Dompet Dhuafa Bagikan 150 Al Quran untuk Santri di Banten

Dompet Dhuafa Bagikan 150 Al Quran untuk Santri di Banten

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.