INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi pihak Kepolisian yang akan menerapkan tilang elektronik di Provinsi Banten. Pelaksanaan itu direncanakan dimulai pada 1 April 2021.
Kebijakan tilang elektronik merupakan janji dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tahap 1 secara nasional dilaksanakan oleh 12 Polda.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri. “Saya mengapresiasi kepada Polisi. Jadi langsung dalam waktu yang singkat sudah bisa cari siapa pelanggarnya,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (23/3/2021).
Menurut orang nomor satu di Banten itu, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah bentuk peningkatan moderenisasi pelayanan yang memanfaatkan teknologi. “Dan ini peningkatan modernisasi terobosan yang dilakukan Kepolisian,” ungkapnya.
Ia mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membantu program tilang elektronik untuk tersebar di seluruh wilayah Banten. Mengingat saat ini, pelaksanaan itu baru terfokus di tiga titik di wilayah Kota Serang.
“Itu akan dikembangkan. Insyaallah (kita bantu pengembangan),” tuturnya sambil meninggalkan Mapolda Banten. (son)








