• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Direktur Perumda Terkait Dugaan Korupsi Tanah Pondok Ranggon

Redaksi by Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:04
in Nasional
indoposco

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019, Selasa (23/3/2021).

Kedua saksi tersebut adalah Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa dan wiraswasta Rudy Hartono Iskandar.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rudy Hartono Iskandar, wiraswasta dan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Selasa.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut. KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (10/3/2021) juga telah memeriksa tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi.

Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah. (wib)

Tags: Dugaan Korupsi Pengadaan TanahKPKPerumda Pembangunan Sarana Jaya
Previous Post

Teten Masduki Ajak UMKM Optimalkan Teknologi Digital

Next Post

KemenPAN-RB: Waspada Praktik Percaloan saat Seleksi CASN

Related Posts

mbg
Nasional

MBG di SD Meruya Disetop Imbas Siswa Keracunan Puding Bau Sangit

Senin, 3 November 2025 - 16:36
hijau
Nasional

Pemerintah Tekankan Penanaman Vegetasi Harus Nyata, Bukan Sekadar Seremoni

Senin, 3 November 2025 - 16:16
WhatsApp Image 2025-11-03 at 12.31.28
Nasional

Pesawat Angkut Terbesar TNI AU A400M Resmi Mendarat di Halim Perdanakusma

Senin, 3 November 2025 - 15:15
MMA
Nasional

MMA IMPACT Indonesia 2025: Pemimpin Marketing Nasional Bahas Strategi Pertumbuhan Bisnis

Senin, 3 November 2025 - 14:25
wamendik
Nasional

Wamendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik Tolak Ukur Siswa Menuju Perguruan Tinggi

Senin, 3 November 2025 - 14:05
WhatsApp Image 2025-11-03 at 10.13.14
Nasional

Fraksi PKS Tolak Proyek Whoosh Sejak Awal, Ini Alasannya

Senin, 3 November 2025 - 11:08
Next Post
indoposco

KemenPAN-RB: Waspada Praktik Percaloan saat Seleksi CASN

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Ampas Teh

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.