• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Redaksi by Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:49
in Nusantara
Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Rudi Purnomo saat memberi penjelasan pemberlakukan tilang elektronik di Mapolda Banten.

Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Rudi Purnomo saat memberi penjelasan pemberlakukan tilang elektronik di Mapolda Banten.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten akan menggencarkan tilang elektronik yang di fokuskan di Kota Serang. Ada 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera pemantau.

Secara otomatis, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di jalan akan otomatis menagkap pelanggaran lalu lintas yangdilakukan oleh pengedara.

Jenis jeenis pelanggaran yang ditangkap kamera tilang elektronik adalah melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, pengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan.

Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

“Di wilayah jajaran berikutnya akan bertahap kita laksanakan. Ada 10 pelanggaran,” kata Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Selasa (23/3/2021).

Bagi pengendara yang tertilang, akan diidentifikasi alamtnya sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selanjutnya, petugas akan mengkonfirmasi melalui surat yang dikirim melalui Kantor POS dengan paling lambat tiga hari.

Jika pelanggar tidak segera mengkonfirmasi lebih dari satu minggu (7 hari), maka STNK akan diblokir secara otomatis.

“Kita melakukan ujicoba dari 1 Maret 2021 kemarin, nanti 1 April 2021 kita lakukan penegakan. Melalui kantor POS nanti disesuaikan nopol KTP. Kalau tidak datang kita blok. Kita koordunasi dengan BRI langsung dibayarkan. Sidang tetap ada,” terangnya. (son)

Tags: e-TilangETLEPelanggaranPolda BantenTilang Elektronik
Previous Post

Optimalkan Potensi Inklusi Keuangan Syariah, Pemerintah Jadikan Pemuda sebagai Target Prioritas

Next Post

Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik 1 April, Ini Lokasinya

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
Next Post
Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik 1 April, Ini Lokasinya

Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik 1 April, Ini Lokasinya

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.