• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:49
in Nusantara
Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Rudi Purnomo saat memberi penjelasan pemberlakukan tilang elektronik di Mapolda Banten.

Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Rudi Purnomo saat memberi penjelasan pemberlakukan tilang elektronik di Mapolda Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten akan menggencarkan tilang elektronik yang di fokuskan di Kota Serang. Ada 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera pemantau.

Secara otomatis, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di jalan akan otomatis menagkap pelanggaran lalu lintas yangdilakukan oleh pengedara.

BacaJuga:

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

Jenis jeenis pelanggaran yang ditangkap kamera tilang elektronik adalah melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, pengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan.

Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

“Di wilayah jajaran berikutnya akan bertahap kita laksanakan. Ada 10 pelanggaran,” kata Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Selasa (23/3/2021).

Bagi pengendara yang tertilang, akan diidentifikasi alamtnya sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selanjutnya, petugas akan mengkonfirmasi melalui surat yang dikirim melalui Kantor POS dengan paling lambat tiga hari.

Jika pelanggar tidak segera mengkonfirmasi lebih dari satu minggu (7 hari), maka STNK akan diblokir secara otomatis.

“Kita melakukan ujicoba dari 1 Maret 2021 kemarin, nanti 1 April 2021 kita lakukan penegakan. Melalui kantor POS nanti disesuaikan nopol KTP. Kalau tidak datang kita blok. Kita koordunasi dengan BRI langsung dibayarkan. Sidang tetap ada,” terangnya. (son)

Tags: e-TilangETLEPelanggaranPolda BantenTilang Elektronik

Berita Terkait.

Khofifah
Nusantara

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:08
Aep-Syaepuloh
Nusantara

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:16
Tim-SAR
Nusantara

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:06
BKC
Nusantara

Simak Hasil Kinerja Pengawasan Bea Cukai Palembang Selama Januari-Februari 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:25
BMMN
Nusantara

Bea Cukai Bengkalis Salurkan Hibah BMMN untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:04
Kanwil
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Jateng DIJ Setujui Kawasan Berikat PT Carku Daya Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2674 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.