• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Aurel Ijab di Istiqlal, Pemkot Jakpus Tunggu KUA

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Maret 2021 - 08:55
in Gaya Hidup
indoposco

Pasangan selebritas Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. Foto : Instagram/@attahalilintar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan izin penyelenggaraan akad nikah selebritis Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di Masjid Isitiqlal pada awal April mendatang masih menunggu pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan izin diberikan ketika proses pernikahan sudah dicatatkan dalam KUA. Mengingat akad nikah akan digelar di Masjid Istiqlal, pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.

BacaJuga:

Kasus Campak Masih Marak, Ketua DPR RI Minta Program Imunisasi Dievaluasi

Jejak Hilirisasi Bernilai Tambah, MIND ID Menayangkan Perdana Film The MINDJourney

HKTB-EIGER Ajak Wisatawan Indonesia Temukan Sisi Alam Hong Kong yang Tak Terduga

“Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan,” kata Dhany saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dhany menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat berwenang menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Namun demikian, pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti pelaksanaan akad nikah, beserta kuota undangan, yakni KUA.

“Saat mereka mencatatkan perkawinannya, rencana jadwal perkawinan, baru tugas kita nanti penegakan terkait masalah protokol Covid-nya. Yang berhak melanjutkan atau tidak dari KUA,” kata dia.

Sementara itu, salah satu staf KUA Kecamatan Sawah Besar, Dayah menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak Aurel dan Atta Halilintar, belum mendatangi maupun menyerahkan berkas-berkas syarat pernikahan ke KUA Kecamatan Sawah Besar.

“Katanya memang di Istiqlal, tetapi sampai saat ini tidak ada sama sekali. Kalau memang nikahnya di Masjid Istiqlal, ya memang harus di sini pencatatannya,” kata Dayah saat ditemui Antara.

Dayah mengatakan bahwa jika akad nikah digelar pada Sabtu, 3 April mendatang, seharusnya berkas syarat administrasi pernikahan sudah masuk ke KUA.

Atta dan Aurel mengajukan pemakaian masjid Istiqlal untuk prosesi akad nikah pada 3 April pukul 15.30 WIB.(bro)

Tags: Anang HermansyahAshantyAtta HalilintarAurel HermansyahKrisdayanti

Berita Terkait.

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Gaya Hidup

Kasus Campak Masih Marak, Ketua DPR RI Minta Program Imunisasi Dievaluasi

Kamis, 2 April 2026 - 22:29
id
Gaya Hidup

Jejak Hilirisasi Bernilai Tambah, MIND ID Menayangkan Perdana Film The MINDJourney

Kamis, 2 April 2026 - 13:03
hktb
Gaya Hidup

HKTB-EIGER Ajak Wisatawan Indonesia Temukan Sisi Alam Hong Kong yang Tak Terduga

Rabu, 1 April 2026 - 11:22
epi
Gaya Hidup

Usai Lebaran, PLN EPI Ajak Pegawai Reset Pola Hidup lewat Health Talk DYNAMIC

Rabu, 1 April 2026 - 11:11
autopsi
Gaya Hidup

Autopsy: Dead Body Can Talk’, Ketika Tubuh Tak Bernyawa Menjadi Saksi Paling Jujur

Rabu, 1 April 2026 - 08:20
Earth Hour 2026, Morrissey Hotel Menteng Ajak Tamu dan Karyawan Hidup Lebih Hijau
Gaya Hidup

Earth Hour 2026, Morrissey Hotel Menteng Ajak Tamu dan Karyawan Hidup Lebih Hijau

Senin, 30 Maret 2026 - 15:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.