• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sekda Bogor Geregetan, 13 Raperda Tak Satu Pun Dibahas

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Maret 2021 - 23:24
in Megapolitan
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/M. Fikri Setiawan

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/M. Fikri Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) Burhanudin geregetan atau geram. Ini lantaran dari 13 rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini belum satu pun dibahas.

“Hingga Maret 2021 belum ada satu pun yang dilakukan pembahasan. Maka, saya perintahkan seluruh jajaran untuk segera kebut membentuk perda,” kata Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin (22/3/2021).

BacaJuga:

Dompet Dhuafa dan Paragonian Bergerak: Belajar Seru Bersama 100 Anak di TBM Edelweis

Penghargaan Golden Disc ke-40: Mengungkapkan Daftar Penampil Perdana yang Luar Biasa

Petugas Tak Sigap, Penyaluran BLT Kesra di Mampang Prapatan Diwarnai Desak-desakan

Ia menginstruksikan jajaran Pemkab Bogor agar bergerak cepat dalam membahas 13 draf yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.

“Ambil langkah cepat, segera lakukan langkah terukur, terutama berkaitan dengan waktu. DPRD sudah bilang akan membuat perda inisiatif jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah daerah,” kata Burhan dilansir Antara.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Rizky mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dinas-dinas terkait untuk menyelesaikan naskah akademik sebelum dibahas dan DPRD membentuk panitia khusus (pansus).

Dari 13 raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2021, yang tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor: 188.34/14/Kpts-DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021, setidaknya ada dua raperda yang menjadi prioritas wakil rakyat tersebut.

“Pertama Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Raperda tentang Penyakit Menular,” kata Rizky. (aro)

Berikut daftar 13 raperda Kabupaten Bogor pada tahun 2021:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor.
3. Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Pendidikan Anak Usia Dini.
5. Pengarusutamaan Gender.
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor 2018—2023.
7. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016—2036.
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020.
9. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
11. Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2023.
12. Penanggulangan Penyakit Menular
13. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.

Tags: bogorJawa Baratperaturanperdaraperda
Berita Sebelumnya

Permintaan Maaf BWF Tak Puaskan Timnas Bulu Tangkis

Berita Berikutnya

Sadis! Anak Penggal Kepala Ayah Kandungnya di Lampung

Berita Terkait.

dd
Megapolitan

Dompet Dhuafa dan Paragonian Bergerak: Belajar Seru Bersama 100 Anak di TBM Edelweis

Kamis, 27 November 2025 - 23:13
WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.02.41
Megapolitan

Penghargaan Golden Disc ke-40: Mengungkapkan Daftar Penampil Perdana yang Luar Biasa

Kamis, 27 November 2025 - 16:29
a2c63147-c883-4d91-b88e-64bb20a84a82
Megapolitan

Petugas Tak Sigap, Penyaluran BLT Kesra di Mampang Prapatan Diwarnai Desak-desakan

Kamis, 27 November 2025 - 16:16
WhatsApp Image 2025-11-27 at 06.54.53
Megapolitan

Dipicu Hal Sepele, Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan soal Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 27 November 2025 - 08:46
WhatsApp Image 2025-11-27 at 06.58.24
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 27 November 2025 - 08:31
hujan
Megapolitan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 08:26
Berita Berikutnya
Sadis! Anak Penggal Kepala Ayah Kandungnya di Lampung

Sadis! Anak Penggal Kepala Ayah Kandungnya di Lampung

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.