• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Edukasi Masyarakat soal Ketentuan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:03
in Ekonomi
Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu. Target sosialisasi tersebut beragam, mulai dari petani tembakau, pedagang rokok, hingga perangkat desa.

Sosialisasi cukai yang ditujukan kepada petani tembakau dilaksanakan Bea Cukai Magelang, bekerja sama dengan Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo, dari 1 – 3 Maret 2021. Mengangkat materi tentang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) pabrik hasil tembakau, Bea Cukai mengajak para petani tembakau agar dapat membuat pabrik rokok industri rumahan, khususnya rokok kelembak kemenyan yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Purworejo.

BacaJuga:

20 Maskapai Global Rugi Hampir Rp900 Triliun Akibat Konflik Timur Tengah

Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM

Hemat Energi Jadi Sorotan Presiden, Ini Tips Memasak Efisien dari Pertamina

“Hal ini sebagai solusi dari berkurangnya penyerapan tembakau oleh pabrik-pabrik rokok besar dan menurunnya penyerapan tembakau bagi para petani tembakau di wilayah Kabupaten Purworejo, sebagai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai rokok tahun 2021 dengan rata-rata kenaikan mencapai 12,5 persen pada rokok sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin,” jelas salah seorang Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang, Siswanto, dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Ia pun menjelaskan kepada para petani tembakau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPPBKC. “Ada syarat fisik dan administrasi. Untuk syarat fisik yang harus dipenuhi di antaranya luas tanah dan bangunan minimal 200 m2, tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain yang bukan bagian yang dimintakan izin, serta berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. Untuk syarat administrasi wajib memiliki NIB, IUI, gambar denah luar lokasi/situasi sekitar dan dalam lokasi, berita acara pemeriksaan lokasi, fotokopi KTP dan NPWP, data registrasi pengusaha BKC dan surat pernyataan bermaterai,” terang dia.

Siswanto berharap hasil tembakau di Kabupaten Purworejo dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan industri hasil tembakau berupa rokok kelembak kemenyan ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para petani tembakau.

Selain membantu para petani tembakau dalam mengembangkan usahanya, lewat program ini Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat, khususnya para penjual rokok dan pemerintah daerah untuk waspada terhadap rokok ilegal. Di Sampit, Bea Cukai menyosialisasikan dan edukasi masyarakat di daerah Kabupaten Katingan pada tanggal 9 Maret 2021. Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2021 Bea Cukai Langsa juga melakukan hal serupa kepada para penjual rokok eceran yang ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua kantor pelayanan Bea Cukai tersebut memberikan pemahaman atas ciri-ciri, modus, serta bahaya rokok ilegal. “Kami telah menjelaskan jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Indasah.

Kepada pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan edukasi ketentuan di bidang cukai, di antaranya ketentuan barang yang dikenakan cukai, tujuan pengenaan cukai, kegunaan cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang mulai tanggal 1 sampai 10 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Demak. Dalam sosialisasi ini Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Demak dan menyasar para perangkat desa di tiap-tiap kecamatan.

“Dengan menghadirkan para perangkat desa kami berharap dapat mengedukasi warga mengenai rokok ilegal sehingga peredarannya dapat diminimalisir di masyarakat. Semoga sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala, karena modus-modus peredaran rokok ilegal selalu baru tiap tahunnya, sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto. (ipo)

Tags: Bea CukaicukaiProgram Door to Door Excise

Berita Terkait.

20 Maskapai Global Rugi Hampir Rp900 Triliun Akibat Konflik Timur Tengah
Ekonomi

20 Maskapai Global Rugi Hampir Rp900 Triliun Akibat Konflik Timur Tengah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:01
Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM
Ekonomi

Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:21
Hemat Energi Jadi Sorotan Presiden, Ini Tips Memasak Efisien dari Pertamina
Ekonomi

Hemat Energi Jadi Sorotan Presiden, Ini Tips Memasak Efisien dari Pertamina

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:22
Hangatnya Ramadan, Aquaproof CSR Berbagi Takjil & Mudik Gratis
Ekonomi

Hangatnya Ramadan, Aquaproof CSR Berbagi Takjil & Mudik Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:27
depan
Ekonomi

Lebaran di Tengah Laut, Perwira Pertamina Tetap Jaga Produksi Migas

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:12
id
Ekonomi

Mudik Lebih Ringan, Perjalanan Lebih Tenang Bersama MIND ID

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:15

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2658 shares
    Share 1063 Tweet 665
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.