• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Edukasi Masyarakat soal Ketentuan Cukai

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:03
in Ekonomi
Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai giatkan sosialisasi ketentuan cukai rokok kepada masyarakat lewat pelaksanaan program Door to Door Excise, atau sosialisasi cukai dari pintu ke pintu. Target sosialisasi tersebut beragam, mulai dari petani tembakau, pedagang rokok, hingga perangkat desa.

Sosialisasi cukai yang ditujukan kepada petani tembakau dilaksanakan Bea Cukai Magelang, bekerja sama dengan Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purworejo, dari 1 – 3 Maret 2021. Mengangkat materi tentang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) pabrik hasil tembakau, Bea Cukai mengajak para petani tembakau agar dapat membuat pabrik rokok industri rumahan, khususnya rokok kelembak kemenyan yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Purworejo.

BacaJuga:

Tanggap Bencana, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera

Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional, Tegaskan Komitmen Kuat dalam Keberlanjutan dan Pemberdayakan Masyarakat

Pintu Year-End Trading Competition Dimulai, Tingkatkan Volume Trading xStocks Hingga 500%

“Hal ini sebagai solusi dari berkurangnya penyerapan tembakau oleh pabrik-pabrik rokok besar dan menurunnya penyerapan tembakau bagi para petani tembakau di wilayah Kabupaten Purworejo, sebagai dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai rokok tahun 2021 dengan rata-rata kenaikan mencapai 12,5 persen pada rokok sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin,” jelas salah seorang Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang, Siswanto, dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Ia pun menjelaskan kepada para petani tembakau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPPBKC. “Ada syarat fisik dan administrasi. Untuk syarat fisik yang harus dipenuhi di antaranya luas tanah dan bangunan minimal 200 m2, tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain yang bukan bagian yang dimintakan izin, serta berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. Untuk syarat administrasi wajib memiliki NIB, IUI, gambar denah luar lokasi/situasi sekitar dan dalam lokasi, berita acara pemeriksaan lokasi, fotokopi KTP dan NPWP, data registrasi pengusaha BKC dan surat pernyataan bermaterai,” terang dia.

Siswanto berharap hasil tembakau di Kabupaten Purworejo dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan industri hasil tembakau berupa rokok kelembak kemenyan ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, menyerap tenaga kerja di lingkungan sekitar, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para petani tembakau.

Selain membantu para petani tembakau dalam mengembangkan usahanya, lewat program ini Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat, khususnya para penjual rokok dan pemerintah daerah untuk waspada terhadap rokok ilegal. Di Sampit, Bea Cukai menyosialisasikan dan edukasi masyarakat di daerah Kabupaten Katingan pada tanggal 9 Maret 2021. Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2021 Bea Cukai Langsa juga melakukan hal serupa kepada para penjual rokok eceran yang ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua kantor pelayanan Bea Cukai tersebut memberikan pemahaman atas ciri-ciri, modus, serta bahaya rokok ilegal. “Kami telah menjelaskan jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Indasah.

Kepada pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan edukasi ketentuan di bidang cukai, di antaranya ketentuan barang yang dikenakan cukai, tujuan pengenaan cukai, kegunaan cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang mulai tanggal 1 sampai 10 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Demak. Dalam sosialisasi ini Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Demak dan menyasar para perangkat desa di tiap-tiap kecamatan.

“Dengan menghadirkan para perangkat desa kami berharap dapat mengedukasi warga mengenai rokok ilegal sehingga peredarannya dapat diminimalisir di masyarakat. Semoga sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkala, karena modus-modus peredaran rokok ilegal selalu baru tiap tahunnya, sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto. (ipo)

Tags: Bea CukaicukaiProgram Door to Door Excise
Berita Sebelumnya

Pandemi Covid-19, BCA Komitmen Jadikan Guru sebagai Agen Perubahan

Berita Berikutnya

Pemprov Banten Belum Bisa Cover Tiga Komoditas Pertanian

Berita Terkait.

brii
Ekonomi

Tanggap Bencana, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 20:42
bri
Ekonomi

Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional, Tegaskan Komitmen Kuat dalam Keberlanjutan dan Pemberdayakan Masyarakat

Jumat, 28 November 2025 - 19:57
pintu
Ekonomi

Pintu Year-End Trading Competition Dimulai, Tingkatkan Volume Trading xStocks Hingga 500%

Jumat, 28 November 2025 - 15:11
purbaya
Ekonomi

Momentum Baru Ekonomi Indonesia, Kebetulan atau Strategi Matang Pemerintah?

Jumat, 28 November 2025 - 14:12
DADA
Ekonomi

Laba Bersih DADA Melonjak 455 Persen per September 2025

Jumat, 28 November 2025 - 08:51
maman
Ekonomi

Maman Tegaskan Ruang Promosi dan KUR Harus Lebih Mudah Diakses UMKM

Kamis, 27 November 2025 - 22:34
Berita Berikutnya
Pemprov Banten Belum Bisa Cover Tiga Komoditas Pertanian

Pemprov Banten Belum Bisa Cover Tiga Komoditas Pertanian

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.