• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR: Jamaah Indonesia Berisiko Tinggi

Redaksi by Redaksi
Senin, 15 Maret 2021 - 13:31
in Nasional
Ilustrasi jamaah haji. Foto: Kemenag.

Ilustrasi jamaah haji. Foto: Kemenag.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan, penyelenggaraan haji telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 8/2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dan untuk penyelenggaraan haji reguler, menurutnya, dilakukan oleh pemerintah.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bertanggung jawab dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji,” ujar Yandri Susanto di Senayan, Senin (15/3/2021).

Menurut Yandri, dalam Pasal 34 UU 8/2019 disebutkan penyelenggaraan kesehatan bagi jamaah haji menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kemenag. Sementara dalam Pasal 35 amanat penyelenggaraan transportasi ada di tangan Kemenag dan dilakukan bersama-sama dengan Kemenhub.

“Rencana haji 2021 ini di masa pandemi. Butuh kebijakan khusus, berbeda dengan penyelenggaraan haji di masa normal,” katanya.

Ia menyebut, penyelenggaraan haji di masa pandemi butuh persiapan, skenario hingga kebijakan pemerintah terkait kemungkinan kuota jamaah haji. Apalagi, penyelenggaraan haji tahun ini belum pasti.

“Perlu skenario kuota haji 100 persen, 50 persen, 30 persen hingga kuota haji 5 persen,” ucapnya.

Penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi jamaah haji di dalam negeri dan selama di Tanah Suci, menurut Yandri membutuhkan rumusan kebijakan pemerintah, terutama terkait program vaksinasi.

“Pemerintahan Saudi mewajibkan syarat vaksinasi. Apalagi usia jamaah Indonesia banyak lansia dan berisiko tinggi,” katanya.

Ia meminta, kepada Kemenag agar melaksanakan vaksinasi dengan aspek keadilan dan kehati-hatian. Dan pemenuhan prokes, menurutnya, harus dirumuskan cermat dengan memperhatikan aspek kesehatan jamaah. (nas)

Tags: hajiJamaahhajikemenag
Previous Post

Semakin Kecil Kuota, Beban Biaya Haji Semakin Besar. Ini penjelasan Menag

Next Post

Ketua DPD: SDM Kreatif dan Handal untuk Pemulihan Ekonomi

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.53.29
Nasional

Pascaledakan SMAN 72, Pemerintah dan Polisi Perketat Konten Anak

Selasa, 11 November 2025 - 09:15
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.51.59
Nasional

Hari Pahlawan Nasional, BAM DPR: Momemtum Keteladanan dalam Bidang Masing-Masing

Selasa, 11 November 2025 - 08:41
yusril
Nasional

Yusril: Belum Bahas Permintaan Orang Tua Reynhard Sinaga

Selasa, 11 November 2025 - 07:07
muzani
Nasional

Ketua MPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto Tradisi yang Baik

Selasa, 11 November 2025 - 06:06
gani
Nasional

Pertemuan Presiden Prabowo dengan ITUC Bahas Kesejahteraan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 03:03
brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Next Post
Ketua DPD: SDM Kreatif dan Handal untuk Pemulihan Ekonomi

Ketua DPD: SDM Kreatif dan Handal untuk Pemulihan Ekonomi

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.