• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Ilegal, Pemerintah Segel Dua Galian C di Purwakarta

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 13 Maret 2021 - 22:00
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi kegiatan pertambangan ilegal yang telah disegel. Foto : Antara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua lokasi galian C di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ini karena dua lokasi galian tersebut diduga ilegal alias tak berizin dan merusak lingkungan dan infrastruktur.

Sustyo Iriyono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat. Dua lokasi galian C itu berada di Kampung Cilampahan seluas 18,7 hektare (ha) dan lahan seluas 13,7 ha di Kampung Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jabar,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Sabtu (13/3/2021)

BacaJuga:

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Di dua lokasi itu, tim gabungan juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan, masing-masing berinisial DS (46) dan MY (35), keduanya merupakan warga Purwakarta. Petugas juga menyita lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Sustyo menyampaikan, pelaku akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sustyo menambahkan, aktivitas galian C itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat setempat. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kementeriannya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

”Penindakan itu harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal,” tandasnya dilansir Antara. (aro)

Tags: galianilegalKLHKsegel
Berita Sebelumnya

Hari Raya Nyepi, 201 Napi LP Kerobokan Bali Dapat Remisi

Berita Berikutnya

Hukuman Terdakwa Jiwasraya Berkurang, Komisi III DPR Sesalkan PT DKI

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 13.59.47
Nusantara

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Selasa, 18 November 2025 - 14:23
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Selasa, 18 November 2025 - 12:24
belajar
Nusantara

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Selasa, 18 November 2025 - 11:11
1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
Berita Berikutnya
Hukuman Terdakwa Jiwasraya Berkurang, Komisi III DPR Sesalkan PT DKI

Hukuman Terdakwa Jiwasraya Berkurang, Komisi III DPR Sesalkan PT DKI

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4055 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.