• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pembunuh Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 Maret 2021 - 17:13
in Megapolitan
MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/HO-Polresta Bogor

MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/HO-Polresta Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku pria, MRI (21) yang membunuh dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat (Jabar) terancam hukuman mati.”Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BacaJuga:

760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar

Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan

Tarif Transjabodetabek Rp1 saat Lebaran, Catat Tanggalnya!

“Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana,” jelas Susatyo.

Kapolresta menambahkan, meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

MRI berkenalan dengan calon korbannya di Facebook (FB). Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.

“Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya (eksekusi, red). Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban,” papar Susatyo dikutip Antara.

Kemudian, MRI juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.

Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis,(25/2/2021) pagi.

Dari hasil otopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu. Kemudian, pada Rabu (10/3/2021) pagi jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ketika ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu. (aro)

Tags: bogorPembunuhanpuncakwanita

Berita Terkait.

760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar
Megapolitan

760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:44
Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan
Megapolitan

Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:15
Tarif Transjabodetabek Rp1 saat Lebaran, Catat Tanggalnya!
Megapolitan

Tarif Transjabodetabek Rp1 saat Lebaran, Catat Tanggalnya!

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:53
Periode Mudik, Penjual di Terminal Kp Rambutan Kantongi Rp8 Juta Sehari
Megapolitan

Periode Mudik, Penjual di Terminal Kp Rambutan Kantongi Rp8 Juta Sehari

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:31
pkl
Megapolitan

Pemkot Tangerang Siagakan Petugas di Pasar Setelah Tertibkan PKL

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:06
senen
Megapolitan

Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen Mulai Turun di H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.