• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Maret 2021 - 09:02
in Headline
indoposco

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut bus pariwisata yang terperosok ke jurang di kawasan Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus di Sumedang. Sejauh ini sudah 27 orang korban tewas akibat kecelakaan maut bus pariwisata yang terperosok ke jurang di kawasan Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021).

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

BacaJuga:

PBB Selidiki Tewasnya 3 Prajurit TNI dalam 2 Insiden di Lebanon

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, dengan manfaat tambahan bantuan biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban.

“Kami turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of IFG, Budi Rahardjo S dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Dia menjelaskan, sebagai antisipasi, Jasa raharja telah menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut: petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di tempat kejadian perkara bersama Kepolisian Resor (Polres); petugas Jasa Raharja langsung mendata korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke Puskesmas untuk korban luka-luka; Mendata Ahli Waris korban melalui nomor induk kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk (KTP) korban dan menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para wahli waris korban. (arm)

Tags: busjabarJasaRaharjakecelakaanSumedang

Berita Terkait.

unifil
Headline

PBB Selidiki Tewasnya 3 Prajurit TNI dalam 2 Insiden di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 10:12
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Headline

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

Rabu, 1 April 2026 - 04:25
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional
Headline

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 03:11
Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya 3 Pasukan TNI di Lebanon
Headline

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya 3 Pasukan TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:17
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Headline

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:43
benny
Headline

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.