• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Batam Ringkus Kapal Berisi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Redaksi by Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 - 19:43
in Nasional
Petugas menangkap kapal yang mengangkut rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10 miliar.

Petugas menangkap kapal yang mengangkut rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10 miliar.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal yang mengangkut rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kapal mencurigakan bernama KM Budi yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam.

“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, kemudian pada pukul 03.00 WIB petugas Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM. Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila, pada Rabu (10/3/2021).

Meski telah mendapat peringatan, kata Susila, kapal pelaku tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam. “Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, dari Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri dalam proses pemeriksaan kapal,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol. “Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK yang diduga melompat ke laut pada saat mengandaskan kapal tersebut,” tambah Susila.

Tangkapan rokok ilegal sebanyak 454 karton dengan total jumlah 5,9 juta batang berbagai merek, sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol.

“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar,” sebut Susila.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan dijerat Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ipo)

Tags: BeaCukaimirasilegalrokokilegal
Previous Post

Lawan Covid-19, Gubernur Banten Apresiasi Soliditas TNI/Polri dan Pemda

Next Post

Gubernur Ridwan Kamil Pinjamkan Gedung Pakuan Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19

Related Posts

kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
Next Post
Gubernur Ridwan Kamil Pinjamkan Gedung Pakuan Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19

Gubernur Ridwan Kamil Pinjamkan Gedung Pakuan Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.