• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M, Kejati Banten akan Sidangkan 4 Tersangka Kasus TPPU

Redaksi by Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021 - 21:53
in Nusantara
Kajati Banten terima limpahan kasus TPPU dari Bareskrim Polri.

Kajati Banten terima limpahan kasus TPPU dari Bareskrim Polri.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejati Banten akan segera sidangkan limpahan kasus dari Bareskrim Polri, atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC) yang merugikan perusahaan dari Belanda.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Be’elen Ahdhiwijaya alias Dani (41) asal Kabupaten Tangerang, Hilmi (43) warga Kota Serang, M. Hafiz alias M. Hafid alias Hafid (40) warga Kota Serang dan satu warga Nigeria bernama Udeze Celestine Nnaemeke Bin Udeze Victor (45).

“Sekitar kurang lebih Rp 52 miliar. Yang ada di hadapan ini sekitar Rp 27 miliar. Karena sebagian sudah diamankan melalui transaksi perbankan,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Selasa (9/3/2021).

Asep menerangkan, kasus ini dilimpahkan karena locus delicti ada di Banten. Sebanyak tiga tersangka dititipkan sementara di rutan Mabes Polri dan satu tersangka di rutan Cilegon. Pemisahan tahanan dilakukan sebagai antisipasi timbulnya klaster baru Covid-19.

“Kemungkinan pengembangan pasti. Jadi kita selaku Jaksa peneliti dan JPU, akan dikembangan berdasarkan fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan berkas perkara maupun nanti fakta di persidangan. Kalau ada keterlibatan lain,” terangnya.

Ia menjelaskan, kejadian perkara berawal adanya kerjasama jual beli lintas negara antara dua perusahaan, untuk memesan Covid Rapid Antigen Test sebanyak 50.860 dengan paket alat tes dan 70 paket instrumen analis hasil tes. Total perjanjian kerjasama yaitu Perusahaan MMS di Belanda sebagai pembeli dengan Perusahaan SBI di Korea Selatan sebagai penjual.

Proses pembayaran sudah dilakukan sebanyak 6 kali melalui Rekening Bank an. MMS. Pembayaran ke satu sampai empat sebesar USD 250.000. Namun pada pembayaran kelima, pihak MMS di Belanda mendapatkan email yang isinya untuk menghentikan pembayaran melalui Rekening Industrial Bank Of Korea an. Perusahaan SBI agar melakukan pembayaran ke Rekening BRI Indonesia, sesuai dengan email yang di terima pihak MMS mentransfer pembayaran kelima sebesar USD 3.065.375 dan pembayaran keenam sebesar USD 532.500.

“Setelah melakukan diskusi dengan pihak SBI, pengiriman dan transaksi sebelumnya serta transaksi yang baru, bahwa rekening pembayaran yang dikirim melalui email adalah palsu dan tidak pernah dikirimkan oleh SBI di Korea Selatan,” jelasnya. (Son)

Tags: CovidRapidAntigenTestKejatiBantenpencucianuang
Previous Post

Mensos: Kalau Tak Disiplin Prokes, Bantuan Pemerintah Akan Sia-sia

Next Post

Demokrat versi KLB akan Laporkan Kubu AHY ke Bareskrim

Related Posts

Nusantara

Usai OTT, Dua Mobil Diduga Petugas KPK Masuk ke Rumah Bupati Ponorogo

Sabtu, 8 November 2025 - 07:17
17625238507782287329184222093836
Nusantara

Polda Riau Periksa Tujuh ABK Shing Xing dalam Kasus Perdagangan Orang

Sabtu, 8 November 2025 - 06:22
17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
Next Post
Demokrat versi KLB akan Laporkan Kubu AHY ke Bareskrim

Demokrat versi KLB akan Laporkan Kubu AHY ke Bareskrim

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.