• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Cilegon Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Redaksi by Redaksi
Senin, 8 Maret 2021 - 18:33
in Nusantara
Motor- motor curian yang diamankan.

Motor- motor curian yang diamankan.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Cilegon meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan tersangka I dan G. Polisi menyita barang bukti delapan motor hasil curian.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kehilangan kendaraannya. Setelah melakukan pengembangan, tim Resmob menangkap tersangka di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang dan Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus Ranmor berdasarkan laporan 8 warga yang kehilangan motornya. Lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personel dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” katanya kepada awak media, Senin (8/3/2021).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan cara merusak kunci motor menggunakan batang besi yang dipipihkan dan satu kunci ring ukuran delapan.

“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor kurang lebih 8 TKP di daerah Cilegon, antara bulan Januari 2021 sampai Februari 2021,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyakat agar lebih waspada saat menyimpan kendaraan, dengan cara menggunakan kunci ganda.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (son)

Tags: curanmorPolresCilegon
Previous Post

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penelundupan Benih Lobster Illegal ke Batam

Next Post

Bea Cukai di Kalimantan Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Hasil Sitaan

Related Posts

mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Next Post
Bea Cukai di Kalimantan Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Hasil Sitaan

Bea Cukai di Kalimantan Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Hasil Sitaan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.