• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 Maret 2021 - 13:27
in Headline
Ilustrasi. Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara/HO

Ilustrasi. Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat keamanan diminta untuk dapat mempercepat implementasi Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Langkah itu, agar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat segera terwujud di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda bangsa Indonesia.

BacaJuga:

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

“Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemik Covid-19 sehingga Indonesia dapat kembali bangkit dan terwujud-nya kesejahteraan terhadap masyarakat,” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Azis berharap Pemda dan aparat keamanan dapat mempermudah perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor yang ingin melakukan investasi.

Langkah itu menurut dia diyakini dapat berdampak pada masyarakat dengan terciptanya lapangan pekerjaan dan terwujud-nya kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja,” ujarnya, dilansir Antara.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah menilai pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan. (arm)

Tags: azis syamsuddinDPR RIUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Resilience, Bisnis Internasional Milik BRI Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi

Berita Berikutnya

2.282 Purnawirawan Polri Divaksinasi Covid-19, Kapolri: Berjanji Tetap Menjaga Institusi Tri Brata

Berita Terkait.

walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
tim-sar
Headline

Bencana Sumatera: Korban Meninggal Capai 442, Sumut Terbanyak

Senin, 1 Desember 2025 - 09:30
prabowo
Headline

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumatera Tinjau Wilayah Terdampak Bencana

Senin, 1 Desember 2025 - 09:16
kpk
Headline

KPK Sita Senjata Api saat Geledah Kantor Kontraktor Proyek MRMP Ponorogo

Senin, 1 Desember 2025 - 09:10
Berita Berikutnya
2.282 Purnawirawan Polri Divaksinasi Covid-19, Kapolri: Berjanji Tetap Menjaga Institusi Tri Brata

2.282 Purnawirawan Polri Divaksinasi Covid-19, Kapolri: Berjanji Tetap Menjaga Institusi Tri Brata

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.