• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Moeldoko Rangkap Jabatan, Pengamat: Itu Bukan Dualisme

Redaksi by Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021 - 16:19
in Headline
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Instagram/@dr_moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Instagram/@dr_moeldoko

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik rangkap jabatan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Pemerintah (KSP) terus berkembang. Pengamat Politik Saiful Huda Ems mengatakan, menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.

“Kepala KSP merupakan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan, red), tapi ketua umum parpol bukanlah bentuk dari jabatan (bukan termasuk pejabat pemerintahan, red). Karena itu menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi ketum partai bukanlah bentuk dari dualisme jabatan. Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan,” ujarnya kepada INDOPOSCO.ID melalui gawai, Minggu (6/3/2021).

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol, menurut praktisi hjukum ini, harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi. Kalau tidak, maka AD/ART parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.

“Semua AD/ART parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa kepengurusan parpol. Itu merupakan persoalan internal parpol dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olahraga,” terangnya.

Lebih jauh mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merevisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.

Dan apabila nantinya Kemenkumham mensahkan kepengurusan PD dari hasil Kongres Deli Serdang, lanjut Saiful, maka Kepengurusan PD versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhuham ke PTUN.

“Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenkumham biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Tapi jika sudah ditetapkan kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko disarankan mengundurkan diri dari jabatan Kepala KSP. Terlepas dengan keputusan Kemenkumham atas hasil KLB PD versi Deli Serdang Sumatera Utara, sudah semestinya Moeldoko fokus dengan partainya, sehingga harus mengundurkan diri. (nas)

Tags: KLB DemokratMoeldokoRangkap Jabatan
Previous Post

Ganjar: Kualitas Pendidikan Berbasis Agama Harus Meningkat

Next Post

Paket Garmen eh Ternyata Isinya 23.942 Benih Lobster

Related Posts

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
Next Post
Paket Garmen eh Ternyata Isinya 23.942 Benih Lobster

Paket Garmen eh Ternyata Isinya 23.942 Benih Lobster

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.