• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Moeldoko Rangkap Jabatan, Pengamat: Itu Bukan Dualisme

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021 - 16:19
in Headline
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Instagram/@dr_moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Instagram/@dr_moeldoko

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik rangkap jabatan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Pemerintah (KSP) terus berkembang. Pengamat Politik Saiful Huda Ems mengatakan, menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.

“Kepala KSP merupakan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan, red), tapi ketua umum parpol bukanlah bentuk dari jabatan (bukan termasuk pejabat pemerintahan, red). Karena itu menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi ketum partai bukanlah bentuk dari dualisme jabatan. Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan,” ujarnya kepada INDOPOSCO.ID melalui gawai, Minggu (6/3/2021).

BacaJuga:

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan

Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol, menurut praktisi hjukum ini, harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi. Kalau tidak, maka AD/ART parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.

“Semua AD/ART parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa kepengurusan parpol. Itu merupakan persoalan internal parpol dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olahraga,” terangnya.

Lebih jauh mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merevisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.

Dan apabila nantinya Kemenkumham mensahkan kepengurusan PD dari hasil Kongres Deli Serdang, lanjut Saiful, maka Kepengurusan PD versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhuham ke PTUN.

“Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenkumham biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Tapi jika sudah ditetapkan kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko disarankan mengundurkan diri dari jabatan Kepala KSP. Terlepas dengan keputusan Kemenkumham atas hasil KLB PD versi Deli Serdang Sumatera Utara, sudah semestinya Moeldoko fokus dengan partainya, sehingga harus mengundurkan diri. (nas)

Tags: KLB DemokratMoeldokoRangkap Jabatan

Berita Terkait.

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby
Headline

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:31
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan
Headline

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:21
Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS
Headline

Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:29
Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan
Headline

Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:47
Prabowo Observes Eid Takbiran in North Sumatra, Celebrates Eid al-Fitr in Aceh
Headline

Prabowo Observes Eid Takbiran in North Sumatra, Celebrates Eid al-Fitr in Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:45
Prabowo Sambut Malam Takbiran di Sumut, Rayakan Lebaran di Aceh
Headline

Prabowo Sambut Malam Takbiran di Sumut, Rayakan Lebaran di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:42

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.