• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mekanisme Hukum Solusi Utama bagi Sengketa Tanah

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021 - 15:47
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mafia Tanah tidak menggunakan pola prosedural hukum. Tidaklah tepat dan menyesatkan, jika Sengketa Hukum pertanahan serta merta dipersepsikan sebagai Mafia Tanah. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Hendardi, mekanisme hukum menjadi solusi utama bagi menyelesaikan sengketa tanah, sehingga harus dihindari. Karena apabila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, dimunculkan stigma seolah adanya Mafia Tanah.

BacaJuga:

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

“Sesuai prinsip negara hukum yang non-diskriminatif yang tidak subyektif, tetap senantiasa dijaga prinsip Rule of Law. Karena itu persoalan tanah atau sengketa tanah itu tidak selalu bisa dipersepsikan sebagai permainan Mafia Tanah,” terangnya.

Dia mengilustrasikan, pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta. Misalnya, kata dia, untuk kepentingan pembangunan apapun, yang mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana.

“Apa bisa selalu dimaknai stigmatisasi yang subyektif sebagai Mafia Tanah? Ini juga mesti dihindari sehingga tidak benar juga konotasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan Mafia Tanah,” katanya.

Dia mengingatkan, agar masyarakat dan aparat menghindari opini menyesatkan pengertian Mafia Tanah dalam Sengketa tanah tidak gampang-gampangan dipukul rata. “Ini agar kita tetap menjaga prinsip Negara Hukum,” ujarnya.

Perlu diketahui, salah satu sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti dan 70 hektare lahan oleh perusahaan yang bergerak di bidang peternakan sapi.

Padahal pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah. (nas)

Tags: mafia tanahMekanisme Hukum
Berita Sebelumnya

Saiful Mujani: Gerindra Takluk, Demokrat Mati di Tangan Pejabat

Berita Berikutnya

Gairahkan Perekonomian, Mentan Kembangkan Agrowisata Sawah

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.48.06
Nasional

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Rabu, 26 November 2025 - 15:51
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.13.53
Nasional

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Rabu, 26 November 2025 - 15:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.04.34
Nasional

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 15:29
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.44.46
Nasional

DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

Rabu, 26 November 2025 - 14:47
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.01.10
Nasional

Kepala BGN Dinilai Pro Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute Sebut ada Potensi Kerugian Negara Rp620 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 14:26
WhatsApp Image 2025-11-26 at 13.36.55
Nasional

Pendapatan Petani Meningkat, Pemerintah Tegas Awasi Masuknya Beras Impor

Rabu, 26 November 2025 - 14:12
Berita Berikutnya
indoposco Gairahkan Perekonomian, Mentan Kembangkan Agrowisata Sawah

Gairahkan Perekonomian, Mentan Kembangkan Agrowisata Sawah

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.