• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021 - 23:15
in Nasional
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik dan terorganisir. Sementara modusnya biasa melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu.

“Biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap. Modus mafia tanah biasanya dengan pembuatan dokumen palsu bekerja sama dengan oknum yang menerbitkan hak alas tanah. Tapi tidak semua masalah pertanahan bisa dikategorikan mafia tanah, bisa saja itu hanya sengketa biasa,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH, Sabtu (6/3/2021).

BacaJuga:

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Dikatakan, dirinya mengapresiasi apa yang Presiden dan Kapolri lakukan dalam pemberantasan mafia tanah. Sebab hal itu merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Agus menyatakan pengungkapan kasus mafia tanah di Pondok Indah, Kemang, Cilandak baru-baru ini merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan, sehingga siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini,” katanya.

Dia menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi.

Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia. Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Ketiga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menyebutkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan biasanya dipakai untuk menyelesaikan perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

“Namun demikian tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah), mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah, baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta,” jelasnya.

Agus juga mengingatkan apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat dicap sebagai mafia tanah.

“Peran aparat hukum perlu untu menjaga iklim Investasi di Indonesia, berkaitan dengan maraknya isu/narasi mengenai mafia tanah yang digunakan oleh pihak tertentu dengan tujuan terselubung dalam kasus sengketa pertanahan,” kata Surono. (gin)

Tags: mafia tanah

Berita Terkait.

hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41
Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:15
Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2658 shares
    Share 1063 Tweet 665
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.